SeRiau - Pekanbaru - D i era digital yang serba canggih ini, penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan semakin marak terjadi di Indonesia. Fenomena ini dipicu oleh ketimpangan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan yang masih rendah, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi digital.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024, indeks literasi keuangan nasional tercatat hanya 65,43%, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%. Dengan selisih sebesar 9,59%, data ini menggambarkan bahwa meskipun banyak konsumen yang menggunakan produk dan layanan keuangan, pemahaman mereka tentang cara menggunakan produk tersebut masih terbatas.
Modusnya ada dua jenis penipuan online yang paling sering terjadi dalam transaksi keuangan yakni phishing dan malware. Phishing adalah teknik penipuan yang memanfaatkan email atau pesan palsu untuk mencuri informasi pribadi korban. Modus ini biasanya berupa tautan atau email yang sangat mirip dengan yang asli, sehingga korban terpedaya dan tanpa sadar memberikan informasi pribadi mereka.
Sementara itu, malware adalah perangkat lunak berbahaya yang dapat menginfeksi perangkat korban, biasanya melalui email, unduhan dari situs web, atau program yang terinfeksi. Setelah malware masuk ke dalam perangkat korban, ia dapat menyebar melalui tautan atau lampiran email yang terinfeksi dan dapat merusak perangkat korban. Jenis malware seperti ransomware bahkan bisa mengenkripsi file penting, sehingga korban tidak dapat mengaksesnya, atau merusak fungsi perangkat dan akun keuangan yang dimiliki.
Menurut Pelaksana Tim Implementasi SP dan Pengawasan SP PUR Bank Indonesia (BI) Riau Fahmi Irsyad, sebagai konsumen yang menggunakan aplikasi transaksi keuangan, masyarakat harus memiliki kesadaran dan pemahaman mengenai produk atau jasa keuangan yang mereka gunakan.
Pemahaman ini mencakup hak-hak dan kewajiban konsumen. Beberapa hak konsumen antara lain adalah mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk atau jasa, kebebasan untuk memilih produk sesuai kebutuhan, memperoleh informasi yang jelas dan akurat, serta akses mudah terhadap data pribadi yang dikelola penyelenggara.
Selain itu, konsumen juga berhak mendapatkan edukasi keuangan, advokasi, dan perlindungan, serta penyelesaian pengaduan secara transparan.
Namun, selain hak-hak tersebut, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memahami manfaat dan risiko dari produk yang digunakan. Mereka juga harus menggunakan produk atau jasa dengan benar dan beritikad baik, memberikan informasi yang akurat dan terkini, serta membayar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Kemudian, selain peduli dan memahami hak serta kewajiban tersebut, konsumen juga perlu mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika terinfeksi malware atau menjadi korban phishing.
Jika perangkat terkena malware, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghapus aplikasi yang terinfeksi, memutuskan koneksi internet, melepas kartu SIM, serta menghapus aplikasi terkait dengan akun pembayaran yang digunakan.
Setelah itu, konsumen harus mereset perangkat ke pengaturan pabrik dan segera menghubungi call center penyelenggara untuk memblokir akun atau kartu. Sementara itu, jika terjebak dalam phishing, konsumen harus segera memutuskan koneksi internet, menghapus riwayat browser, membersihkan cache, dan mengganti kata sandi serta PIN akun pembayaran yang digunakan.
Laporkan Permasalahan ke Penyedia Jasa Keuangan
Setelah memahami cara menghindari penipuan dan langkah-langkah yang perlu diambil, pelaporan segera kepada penyedia jasa keuangan adalah langkah pertama yang harus dilakukan oleh konsumen. Ketika menghadapi penipuan atau masalah terkait transaksi keuangan, konsumen wajib segera menghubungi penyedia jasa melalui saluran resmi yang telah disediakan, seperti call center resmi atau fitur pengaduan di aplikasi atau website penyedia layanan.
Penyedia jasa keuangan adalah pihak pertama yang paling tepat untuk menangani masalah tersebut. Mereka memiliki sistem dan prosedur untuk menyelesaikan masalah, seperti memblokir akun yang terinfeksi, menyelidiki transaksi mencurigakan, atau membantu memulihkan dana yang hilang. Pelaporan yang cepat memungkinkan penyedia jasa untuk mengambil tindakan preventif dan mencegah kerugian lebih lanjut. Jika permasalahan belum terselesaikan, pengaduan dapat diteruskan ke regulator terkait, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Tips Bertransaksi dengan Aman
Untuk menjaga keamanan saat bertransaksi melalui aplikasi dompet elektronik atau mobile banking, konsumen perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah tidak pernah membagikan informasi pribadi, kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku sebagai penyelenggara jasa pembayaran.
Selanjutnya, gunakanlah password atau PIN yang kuat dan sulit ditebak, serta rutin menggantinya. Selain itu, konsumen harus menghindari mengklik tautan atau mengunduh file dari pihak yang tidak dikenal, karena ini dapat menjadi salah satu cara penipuan yang paling umum.
Bagi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), seperti kartu kredit atau kartu ATM/debit, penting untuk membuat kombinasi PIN yang sulit ditebak dan menggantinya secara rutin. Konsumen juga tidak boleh memberikan data pribadi, PIN, atau kode CVV kepada siapapun, baik secara langsung maupun lewat telepon. Waspadalah pula saat melakukan transaksi di mesin ATM atau EDC, pastikan tidak ada orang yang mencurigakan di sekitar Anda.
Menjadi Konsumen Cerdas dalam Bertransaksi Keuangan
Agar aman dalam bertransaksi keuangan, konsumen harus menerapkan prinsip PEKA (Peduli, Kenali, dan Adukan). Ini berarti konsumen harus peduli terhadap produk dan layanan keuangan yang digunakan, memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengenali langkah-langkah yang harus diambil jika terkena penipuan, seperti phishing atau malware.
Tak kalah penting, konsumen juga harus segera mengadukan masalah kepada penyedia jasa keuangan atau regulator terkait jika terjadi hal yang mencurigakan, agar mendapatkan solusi yang tepat. Dengan langkah-langkah ini, kita bisa menjadi konsumen yang cerdas, lebih terlindungi, dan aman dalam melakukan transaksi keuangan.(rn)