BAP DPD RI Kunker dan Rapat Konsultasi Bersama BPK Riau

  • by Redaksi
  • Sabtu, 08 Februari 2025 - 13:51:08 WIB

 

SeRiau - Pekanbaru – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lakukan kunjungan kerja dan rapat konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK.

Rapat Konsultasi itu digelar sebagai bagian dari fungsi BAP DPD RI dalam melakukan penelaahan dan pengawasan terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan, BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI. Terutama untuk pemeriksaan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 13  Kabupaten dan Kota di Riau.

Hasilnya satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam pemeriksaan itu BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2022 dan 2023. Opini tersebut diberikan karena ditemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan daerah.

Padahal, sebelumnya Kepulauan Meranti pernah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2009. Namun, dalam dua tahun terakhir, tata kelola keuangan daerah dinilai tidak sesuai standar yang berlaku.

“Untuk itulah kami ingin memastikan bahwa hasil audit BPK benar-benar ditindaklanjuti. Dari laporan yang diterima, tingkat penyelesaian tindak lanjut di Provinsi Riau baru mencapai 75%, masih jauh di bawah rata-rata nasional yang melebihi 90%, seperti di Bali dan Yogyakarta,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, Jumat (7/2).

Dalam kesempatan itu Abdul Hakim mengapresiasi kerja rekan-rekan di daerah, tetapi hasil audit menunjukkan bahwa Kepulauan Meranti mendapat opini TMP, yang merupakan opini terendah. Jika auditor menyatakan demikian, itu berarti ada masalah serius yang harus segera diperbaiki.

Untuk itu Senator asal Lampung itu menegaskan daerah yang tidak mampu menindaklanjuti hasil audit BPK dapat dianggap memiliki persoalan serius dalam tata kelola keuangan. Untuk itu jika diperlukan DPD RI akan melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Jika auditor tidak dapat memberikan opini, berarti kondisinya cukup parah. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi daerah lain agar lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Rapat konsultasi ini dihadiri oleh sejumlah anggota BAP DPD RI, termasuk Muhammad Mursyid selaku tuan rumah, Adib Fuad, Shri I Gusti Ngurah Arya, Adriana Charlotte, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ria Saptarika, Penrad Siagian, Nono Sampono, Sultan Hidayat, dan Ibnu Holil.

Sementara itu, dari pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau, turut hadir sejumlah pejabat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Arif Agus. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Riau.(rls)