Seriau,- Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau telah memprogramkan 5 kemudahan pajak kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 sejak 9 September hingga 15 Desember 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga
mengatakan berdasarkan data yang dirilis Bapenda Riau hingga 18 November ini, masyarakat Riau yang memanfaatkan 5 kemudahan keringanan pajak kendaraan bermotor ini telah mencapai 96.987 unit kendraaan baik roda 2 dan roda 4.
Selanjutnya, dari 5 pilihan pajak kendaraan, masyarakat yang memanfaatkan keringanan denda PKB sebanyak 90.071 unit kendaraan dengan denda yang dihapuskan sebesar Rp 12, 3 miliar lebih.
Kemudian yang memanfaatkan keringanan BBNKB II sebanyak 9.852 unit kendaraan dengan pokok BBNKB yang dibebeskan sebesar Rp 10,1 miliar lebih. Keringanan denda BBNKB II sebanyak 969 unit kendaraan dengan denda BBNKB yang dihapuskan sebesar Rp 78 juta lebih
Seterusnya, kata Yoga, masyarakat yang memanfaatkan keringanan 10 persen PKB mutasi masuk yaitu kendaraan pribadi sebanyak 1.908 unit kendaraan dengan pokok BBNKB yang dibebaskan sebesar Rp 5,2 miliar lebih.
Terakhir, masyarakat yang memanfaatkan keringanan 50 persen PKB mutasi masuk ke provinsi Riau sebanyak 31 unit kendaraan dengan pokok PKB yang dibebaskan sebesar Rp 46 juta.
" Dengan data yang dimiliki banyak masyarakat Riau memanfaatkan keringanan kemudahan pajak kendaraan," kata Yoga, Jumat (22/11).
Yoga juga menghimbau sebelum berakhir program kemudahan pajak kendaraan 15 Desembar mendatang, masyarakat yang mempunyai tunggakan, belum sempat membayar dan mempunyai denda agar bisa memanfaatkan program kemudahan pajak kendaraan. Sebab, program ini belum tentu ada setiap tahun.
Begitu juga dengan kendaraan non BM agar segara melakukan mutasi masuk karena kendaraan tersebut beroparasi di Riau, tinggal di Riau tentunya bisa mengunakan kendaraan yang bernopol BM.
Sedangkan bagi perusahaan yang ada di Riau, ayo gunakan kendaraan dari mitra ketiga atau kendaraan yang bernopol BM yang teregistrasi di Provinsi Riau dan diharapkan patuh membayar pajak (zal)