Seorang Dokter Terlibat Narkoba dI Dumai


 

 

SeRiau-Tugas seorang Dokter yang semestinya mengobati orang sakit,  tapi malah justru menjadi seorang pemakai narkoba jenis sabu. Seperti yang terjadi di Kota Dumai ini, seorang Dokter ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai karema terlibat atas kasus narkoba. 

 

Dokter KD als UC yang tinggal di Jalan Tanjung Sari Perumahan Rafanda Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. KD Als UC (42) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3(tiga) paket sabu dengan berat 97(sembilan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna Biru, 1 (satu) buah kotak senter, 1 (satu) buah gunting warna kuning, 1(satu) buah mancis, 1(satu) helai plastik warna hitam dan alat hisap shabu /bong. 

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda jalan Tanjung Sari Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur yang terlibat peredaran sabu. 

 

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD Als UC (42) yang berfropesi sebagai Dokter dikediamannya di Perumahan Rafanda Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Saat Tim Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. 

 

Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H saat dikonfirmasi, Jumat (10/03/23) membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika .Dari hasil pemeriksaan sementara, terhadap urin tersangka terbukti Positif Metamfetamin atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

 

“Tersangka KD Als UC(42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Mardiwel. 

 

Kasat menambahkan, takibat perbuatanya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) Tahun. (Dedi/Okta)