Bawaslu Riau Paparkan Hasil Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil di Provinsi Riau

  • by Redaksi
  • Selasa, 14 Februari 2023 - 23:49:33 WIB


    
Seriau,- Momen satu tahun jelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Memaparkan Hasil Pengawasan Tahapan Penetapan jumlah Kursi dan Dapil di Provinsi Riau kepada awak media, Selasa (14/2) di Aula Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto  Pekanbaru

Pemaparan hasil ini langsung dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Kordinator Divisi SDM dan Organisasi Hasan, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Dona Donora.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan momen satu tahun jelang pemilihan legislatif 14 februari 2024 mendatang, peran media cukup penting untuk memberikan pemahaman Pemilu kepada masyarakat. Bawaslu Riau siap untuk melaksanakan pengawasan, penyelenggaraan pemilu 2024.

“ Bawaslu Riau dan kabupaten kota siap dalam melaksanakan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024," kata Alnof, Selasa (14/2)

Sementara Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Riau, Hasan memaparkan untuk Dapil DPRD Provinsi dan Dapil DPR RI, Riau 1 dan Riau 2 yang masih menggunakan Dapil pemilu 2019 terdapat kondisi yang bisa membingungkan masyarakat. Seperti untuk Dapil DPRD Provinsi, Siak dan Pelalawan menjadi satu Dapil Riau 6 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi sedangkan untuk kursi DPR RI Siak berada di Dapil Riau 1 dan Pelalawan berada di Dapil Riau 2.

Dijelaskannya, dalam rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, beberapa KPU Kabupaten/Kota merancang satu model Dapil yaitu eksisting dan tidak terdapat opsi lain.

Kemudian terdapat keresahan sebagian besar Partai Politik dan masyarakat terhadap pengurangan kursi di beberapa Dapil yang memiliki lebih dari satu opsi lain seperti Dapil Bengkalis 1 (Bengkalis, dan Bantan), terdapat pengurangan jumlah kursi dari 10 kursi menjadi 9 kursi.

" Sedangkan di Dapil Bengkalis 5 (Bathin Solapan), terdapat penambahan kursi dari 7 Kursi menjadi 8 Kursi. Penambahan dan pengurangan jumlah kursi di dalam satu daerah pemilihan tersebut karena didasarkan data kependudukan dari instansi berwenang," kata Hasan.

Menurutnya, KPU belum maksimal melakukan sosialisasi mengenai rancangan penataan Dapil dengan memanfaatkan media cetak dan/atau online yang ada termasuk media sosial, sehingga banyak pihak yang tidak mengetahui.

Basis data agregat data kependudukan yang digunakan KPU dalam menetapkan jumlah alokasi kursi di setiap Dapil tidak dapat diakses oleh Bawaslu. Alokasi jumlah kursi selama ini hanya didasarkan pada Jumlah penduduk, tidak melihat luas wilayah dan kondisi geografis.

Dalam pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi, masih terdapat jarak antar kecamatan yang jauh dalam 1 Dapil. Secara geografis terlalu jauh dan akses jalan yang sulit di tempuh. Di Kabupaten Rokan Hulu, secara demografi tidak banyak pertambahan jumlah penduduk dalam data statistik dan DAK dari Pemilu 2019.

Untuk di daerah perbatasan antar Kabupaten maupun kabupaten dan kota masih terdapat penduduk yang berbeda dengan domisili atau tempat tinggal saat ini. Sedangkan di Kabupaten Siak, perhitungan perolehan kursi pada kecamatan tidak berbanding lurus dengan legislator yang mencalonkan dari kecamatan. (zal)