Dilaporkan Pemalsuan Tandatangan, Ini Sikap Golkar Rohil

  • by Redaksi
  • Rabu, 28 September 2022 - 16:25:36 WIB

 

SeRiau - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ll Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Menggelar Konferensi Pers terkait tuduhan dan laporan pemalsuan tandatangan di amprah gaji Honorarium tenaga administrasi dan keuangan di sekretariat Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir oleh Saudara Ibnu Irhas di Polda Riau.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Kecamatan Batu Empat, Selasa (27/9/2022), Sore.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Sekretariat Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir Risben Nduwari Tambun Saribu, yang Didampingi Pengurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir 

Dalam Konpress itu Golkar Rohil  meminta kepada saudara Ibnu Irhas segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada Partai Golongan Karya,  Jika permohonan maaf itu tidak segera disampaikan oleh yang bersangkutan, maka pihak DPD II Partai Golkar Rokan Hilir akan menempuh jalur hukum.

 ''Kami minta kepada saudara Ibnu Irhas untuk segera memberikan klarifikasi dan memohon maaf kepada Partai Golkar, karena kami merasa dirugikan dengan apa yang dituduhkan kepada kami. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum," Tegas Risben Nduwari Tambun Saribu.

Risben menjelaskan, bahwa Berdasarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tahun 2021 yang dibuat sendiri dan telah diberikan Ibnu Irhas pada saat ia masih bekerja sebagai tenaga administrasi dan keuangan kepada Bendahara DPD Golkar Ilhammi S.Tr.Keb, gaji honorarium selama 1 tahun mulai bulan Januari sampai Desember 2021 telah lunas diterima Ibnu Irhas  berdasarkan SPJ berupa kwitansi yang ditanda tanganinya sendiri diatas Materai 6000 pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar 24 juta dengan rincian gaji 2 juta perbulan.

"Tentunya ini  tidak dapat kami terima dengan apa yang dilaporkan oleh Ibnu Irhas bahwa Pegurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir tidak membayarkan gaji disaat ia sebagai tenaga administrasi dan keuangan sebesar Rp. 24,000.000, (dua puluh empat juta rupiah) tidak pernah diterima serta tuduhan pemalsuan dokumen," kesal Risben.

“LPJ tersebut sebenarnya telah diterima dan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau di tahun 2021 dan lebih mengherankan lagi hal ini dilaporkan pada bulan September 2022 setelah berselang waktu 9 bulan lamanya hampir 1 tahun baru mengklaim jika Ia Ibnu tidak pernah menerima sepeser pun honor itu, ada apa  sebenarnya dengan Ibnu Irhas.”pungkasnya.

Sementara itu Ibnu Irhas yang sempat diwawancarai oleh media ini mengatakan bahwa dirinya tidak akan meminta maaf atas persoalan ini, Karena dirinya menganggap telah benar dan tujuan utamanya hanya meminta haknya 

'' Sampai mati, saya tidak akan minta maaf. Saya hanya meminta keadilan dan menuntut hak saya yang telah bekerja. Bila ada masalah, biarlah masalah ini diselesaikan oleh pihak yang berwajib, karena kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Riau,'' Ujarnya.

Ibnu menambahkan bahwa dirinya sudah pernah menagih amprah gajinya kepada petinggi Golkar Rohil namun hal itu tidak berhasil.

"Udah, saya sudah berkomunikasi dengan baik, saya juga sudah merendahkan dirinya bahkan pernah berkelahi namun hak saya belum juga diberikan,"katanya.(ad)