DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022

  • by Redaksi
  • Jumat, 23 September 2022 - 16:22:00 WIB

 

SeRiau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) gelar paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2022.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston, didampingi Waka DPRD Basiran Nur Efendi SE, Abdullah dan dihadiri Wabup H Sulaiman SS MH digelar Jumat (23/9/2022) dimulai pukul 00.35 WIB.

Pada pengantarnya, Ketua DPRD Maston mengungkapkan kegiatan itu dalam rangka penyampaian pembahasan dan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur.

Dikatakan Maston, perubahan atas kebijakan program prioritas sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi sehingga diharapkan setiap program berjalan lebih baik.

Wabup Rohil H Sulaiman SS MH pada penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS mengungkapkan penghargaan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang telah menyediakan waktu dan memberikan kesempatan untuk penyampaian KUA PPAS tersebut.

"Penyampaian perubahan KUA PPAS diamanatkan pdalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah dimana pemerintah daerah bersama-sama daerah dapat melakukan perubahan APBD Apabila terjadi adanya perkembangan dan tidak sesuai dengan struktur anggaran," kata Sulaiman.

Selanjutnya adanya yang menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. begitu juga dimensi keadaan yang menyebabkan perubahan agar berjalan lebih baik serta adanya keadaan darurat, keadaan luar biasa yang perlu disikapi dengan perubahan terhadap anggaran tersebut.

Usai penyampaian rancangan KUA PPAS dari pemda yang disampaikan wabup tersebut, sidang paripurna ditutup dimana untuk tahapan selanjutnya akan dilaksanakan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk rapat pembahasan lebih lanjut terkait KUA PPAS. (ad)