BK DPR RI Bersama UIR Gelar FGD Bahas Perubahan UU Pengelolaan Zakat


 

Seriau,- Badan Keahlian (BK) DPR RI bersama Universitas Islam Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”. Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat pada Kamis 19 Mei 2022.

Pada acara tersebut menampilkan sejumlah narasumber diantaranya Dr Zulkifli Rusby SE MM MESy, Ustad Masriadi Hasan, Dr Anton Afrizal Candra SAg MSi, serta Keynote Speaker Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA, Plt Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain SE MA, sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas daerah dari masing-kabupaten se Riau serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR), ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Jalannya FGD tersebut dibuka oleh keynote Speaker Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS asal Riau Dr Syahrul Aidi Maazat Lc MA, pada pembukaan jalannya diskusi Syahrul mengatakan bahwa yang pertama mengenai keharusan membayar zakat dan supaya dapat ditekankan kepada teman-teman di Baznas daerah adalah agar pembayaran zakat ini harus disejajarkan juga kewajiban pelaksanaannya dengan rukun iman lainnya.

“Kedua adalah di dalam zakat itu ada hak orang lain karena ada rezeki untuk yang lebih membutuhkan orang yang tidak membayarkan zakatnya adalah orang yang memakan hak orang lain serta haram hukumnya,” tutur Syahrul.

Selanjutnya Syahrul menyampaikan untuk menggali potensi zakat harus dimulai dari membangun paradigma yang benar tentang zakat di tengah masyarakat.

Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL menyampaikan dipilihnya UIR sebagai tempat penyelenggaraan FGD terkait perubahan UU Zakat ini merupakan suatu kehormatan, dan diharapkan bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat tentunya dalam upaya pengumpulan zakat bisa lebih baik lagi kedepannya.

“Kami sangat merasa tersanjung sekali atas dipilih nya UIR sebagai tempat dilaksanakannya FGD tentang rancangan perubahan UU zakat yang lama menjadi UU zakat yang baru sehingga nantinya dapat menjadikan pengurusan serta akomodir zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya,” ujar Rektor.

Sementara Plt Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain, pada sambutannya mewakilkan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa topik FGD mengenai rancangan perubahan UU zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang diharapkan dari diskusi ini memunculkan diskusi yang membangun sehingga dapat memberikan pandangan pendapat dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang khususnya sisi akademis mengenai arah kebijakan perumusan UU selanjutnya.

“Kegiatan FGD ini juga sekaligus upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan UU atau yang disebut dengan meaningfull participation,” Ungkap Sani. (zal/rls)