Dianggap tak Profesional Bekerja,Komisi IV Desak DLHK Pekanbaru Putuskan Kontrak 2 Perusahaan Angkutan Sampah

Nurul Ikhsan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru


SeRiau-  Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru agar segera memutus kontrak kerjasama pengangkutan sampah. Sebab, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah selaku dua operator angkutan sampah dinilai telah gagal total dalam menangani masalah tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.

"Rasanya saya sudah muak melihat masalah sampah ini. Saya merekomendasikan kontrak kerjasama pengangkutan sampah ini diputuskan saja karena kinerja pihak ketiga ini sudah tidak profesional," tegas Nurul, Selasa (17/5/2022).

Nurul menyentil DLHK Kota Pekanbaru lantaran tidak tegas sebagai penanggungjawab dari dua perusahaan pengangkutan sampah, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

"Masalah sampah ini itu ke itu saja , saya pun bingung jadinya melihat masalah sampah ini tidak tuntas-tuntas. DLHK tidak tegas ditambah lagi Kepala Dinasnya ini tidak berani mengambil keputusan terhadap pihak kontraktor perusahaan sampah ini," ujarnya.

Nurul juga menyoroti adanya pengutipan retribusi ilegal yang dilakukan oleh pengangkut sampah secara mandiri oleh pihak lain. Otomatis, kondisi ini mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru mengalami kebocoran.

"Saya dengar informasi dilapangan, ada oknum-oknum yang mengutip uang retribusi sampah ini. Setelah dia angkat dia pula yg mengutip dan bukan disetornya. Jadi kita pun heran, yang mengangkut sampah itu apakah pihak kontraktor atau pihak mandiri. Seharusnya retribusi itu masuk kedalam PAD, tapi ini malah bocor," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini berharap, DLHK dapat bergerak cepat mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama, tumpukan-tumpukan sampah yang berada di Pasar Cik Puan hingga pinggir ruas jalan.

"Saat ini bukan hanya Pasar Cik Puan saja yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tapi sepanjang jalan yang ada di Pekanbaru sudah jadi TPS-TPS baru. Tidak ada lagi namanya toleransi, putuskan saja kontrak kerjasama pengangkutan sampah itu dan dialihkan kembali ke swakelola (mandiri)," tutup Nurul. (***)