Konferensi Pers Perkembangan Hasil penyelidikan Terhadap MT W Blossom


 

SeRiau - DUMAI - TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan tugas penegakkan kedaulatan dan hukum di laut dilakukan melalui operasi laut sehari-hari dengan menggunakan Alutsista KRI, KAL dan Patkamla.

Beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 27 April 2022 pukul 05.15 WIB, di Perairan Selat Malaka, KRI Kujang–642 melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tanker yang dicurigai kemudian diketahui bernama MT. W. Blossom.

Dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa kri kujang-642 diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom ini berbendera Singapura, memuat 8.000 mt CPO dari Pelintung tujuan Singapura.

Ditengah instruksi Presiden pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya, MT. W. Blossom ditangkap untuk selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal MT. W. Blossom tersebut.

Dalam hal proses penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai telah melakukan proses penyelidikan sebelum meningkatkan pada proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pada proses penyelidikan lanjutan ini telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan, disimpulkan bahwa kapal MT. W. Blossom ini baik dokumen tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan.

Dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan eksport tidak terbukti, setelah dapat menunjukan dokumen ijin eksport atau pemberitahuan eksport barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.

Sehingga atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal. (Dedi Iswandi)