Kurir 17 Kg Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup Oleh JPU PN Dumai

  • by Redaksi
  • Kamis, 06 Januari 2022 - 07:37:47 WIB

 

SeRiau - Penegak hukum tidak main-main  dalam hal memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini kembali dibuktikan pada sidang perkara narkoba agenda pembacaan keputusan oleh jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap seorang terdakwa yang telah terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 17 Kg jaringan internasional pada sidang peradilan di pengadilan negeri Dumai, Rabu (05/01/2022)

Jaksa penuntut umum Agung Nugroho SH menuntut terdakwa bernama Paidi yang terbukti bersalah telah menjadi kurir narkoba. Pembacaan tuntutan di bacakan  JPU di muka persidangan yang di pimpin ketua Majelis hakim Abdul wahab SH di dampingi dua Hakim anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai.

JPU menyebutkan hal yang meringankan dalam pengambilan keputusan yakni terdakwa belum pernah di pidana, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional membawa sabu sebanyak 17 Kg sesuai dengan surat dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat ayat 2 undang undang narkotika tahun 2009.

"Terdakwa merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang berperan sebagai perantara", kata Agung.

Terdakwa Paidi ditangkap tangan oleh tim satresnarkoba Polres Dumai pada tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah barang bukti 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.