Dinas Koperasi Kampar Tak miliki Data, Kopsa-M Lakukan Registrasi Keanggotaan

  • by Redaksi
  • Sabtu, 18 Desember 2021 - 23:07:29 WIB

 


SeRiau - Sejak 20 Desember 2021 lalu Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar melakukan registrasi ulang keanggotaan petani. Ini dilakukan untuk membantu Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK (Diperindagkop-UMK) Kampar dalam mendata para petani yang tergabung dalam koperasi itu.

"Nantinya hasil registrasi itu akan dibukukan dalam buku anggota dan buku induk Kopsa-M yang selanjutnya juga kita serahkan ke Disperindagkop-UMK Kampar," ujar Irwansyah Sabtu (18/12).

Dikatakan Irwan, Disperindagkop-UMK Kampar sebelumnya mengaku tidak memiliki daftar anggota Kopsa-M. Padahal pihak dinas telah meminta berulang kali kepada pengurus periode 2016-2021 yang diketuai Anthony Hamzah namun justru tidak pernah ada jawaban.

"Permintaan itu katanya sudah berulang kali disampaikan. Tapi tidak digubris Anthony Hamzah," bebernya.

Di luar itu, saat ini anggota Kopsa-M juga tidak lagi ingin buang-buang energi untuk memikirkan nasib Anthony Hamzah yang telah berstatus DPO di Polres Kampar. Petani justru memfokuskan diri dengan mengurus kebun ditengah harga kelapa sawit cukup tinggi.

"Status DPO tidak ada hubungannya dengan KOPSA-M, dan itu bukan urusan kami petani. Selain mengurus kebun saat ini kita fokus dalam persiapan rapat anggota bersama Pemerintah Kabupaten Kampar, PTPN V, Pemerintah Desa dan Ninik mamak Desa Pangkalan Baru," terangnya.

Untuk diketahui, masa jabatan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 Anthoni Hamzah telah berakhir 2 Desember 2021 kemarin. Namun sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dinilai justru mencoba membuat skenario Rapat Akhir Tahun (RAT) berkedok seminar pada 3 Desember 2021 lalu di Prime Park Hotel, Pekanbaru.

Irwansyah mengatakan bahwa ratusan masyarakat yang sempat hadir dalam gelaran tersebut kaget. Lantaran acaranya bukan seminar namun RAT tadi.

"Acara itu tergolong sarat akan penipuan. Dimana diduga digelar oleh oknum pengacara berinisial DR yang mengaku kuasa hukum Kopsa-M dan  memanfaatkan panitia yang bukan anggota Kopsa-M," katanya.

Pihaknya menemukan fakta lain yakni pertemuan itu juga dipenuhi oleh masyarakat yang bukan anggota Kopsa-M. Ia menduga masyarakat tersebut dibayar dan difasilitasi untuk duduk dan memadati kursi yang disediakan dalam ruangan dalam hotel tersebut.

Acara tersebut, diwarnai protes dari anggota asli Kopsa-M yang berdomisili di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Dimana akhirnya acara yang diduga ilegal itu dibubarkan oleh pihak kepolisian dan manajemen hotel tanpa ada keputusan dan penandatanganan berita acara apapun.

Belakangan timbul klaim bahwa Anthony Hamzah yang telah menyandang status DPO di Polres Kampar kembali terpilih menjadi ketua periode 2021-2026. "Kita menduga kuat ada salah seorang oknum lembaga negara yang dibayar agar melegitimasi klaim tersebut," katanya 

Berdasarkan dugaan-dugaan itu, cara yang dipimpin oleh Abdul Aziz tersebut mendapat kecaman dari anggota petani tempatan. Malah Abdul Aziz dinilai seakan tanpa beban dan penuh percaya diri untuk memaksa mengesahkan laporan pertanggung jawaban 2019 dan 2020 tanpa ada pemaparan dari pengurus dan badan pengawas 2016-2021. Padahal Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) tersebut kuat dugaan sarat penyelewengan keuangan.

"Kondisi kebun yang telah diabaikan kepengurusan Anthony Hamzah selama 3 bulan lebih, diduga telah mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 10 milyar. Saat ini kebun telah diurus dan dipanen oleh anggota petani tempatan dan tenaga pekerja yang ada. Kemudian TBS dijual ke PKS PTPN V Sei Pagar dan hasil penjualannya ditransfer ke rekening bersama Kopsa-M," tandasnya.(rls)