Diduga Serobot Lahan, Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau Laporkan PT SAMS ke Polda Riau

  • by Redaksi
  • Sabtu, 11 Desember 2021 - 08:40:08 WIB

SeRiau - Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dugaan tindak pidana perampasan lahan ke Polda Riau, yang terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (10/12/2021).

Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Fiil Heples , SH mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan perampasan lahan milik masyarakat seluas 259 hektare yang diduga dilakukan oleh PT. sumber alam makmur sentosa. 

"Laporan yang dilakukan merupakan laporan tindak pidana penyerobotan lahan yang di lakukan pihak perusahaan," ungkapnya. 

Delik pidana yang ditujukan ada unsur pidana pada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan karena sebelumnya perusahaan tidak melakukan pengecekan lahan apakah milik orang lain atau tidak. 

"Proses mediasi juga sudah dilakukan namun pihak perusahaan mengaku tetap pada komitmennya terkait penguasaan lahan yang didasari oleh Izin Usaha Perkebunan, atau IUP yang di berikan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hulu", Terang Fiil.

Tambahnya perkara ini juga sudah memasuki persidangan perdata di pengadilan negeri pasir pengaraian yang saat ini masih berjalan. Sidangnya sudah memasuki pemeriksaan saksi dari penggugat. 

"Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, dengan ini meminta Polda Riau serius, tangani kasus ini karena kepentingannya berkaitan dengan penegakan hukum masyarakat kecil," tambahnya lagi. 

Pihaknya menilai, hal ini menjadi pembuktian, bahwa institusi POLRI, memang benar benar memperjuangkan masyarakat. 

"Dan ini adalah pembuktian dari Polri apakah siap dalam membasmi mafia tanah di Negeri ini, dimana kasus ini juga sudah bergilir, secara perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan masih berproses di persidangan," tutupnya. (Rls)