Pelanggaran Etika Tenaga Medis dalam Penggunaan Alat Rapid (Swab) Antigen Bekas Studi Kasus Pada Bandara Kualanamu Medan Tahun 2021

  • by Redaksi
  • Rabu, 08 Desember 2021 - 11:04:34 WIB

 

Oleh :
Annisa Dwita Qurnia¹, Saifa Arlinda², dan Salsabila Amanda Putri³ Department of Public Administration, Faculty of  Administration Science, Universitas Indonesia, Depok, 16424, Indonesia 1, 2, 3

Abstrak

Dalam melakukan mobilitas di tengah pandemi Covid-19 salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi ketika melakukan perjalanan udara adalah menyertakan bukti rapid test antigen yang negatif sebagai keterangan. Mekanisme rapid test tersebut menggunakan stik swab sebagai alat pendeteksi protein yang dikeluarkan virus Covid-19 yang nantinya akan menghasilkan limbah biologis yang berbahaya karena berpotensi sebagai media penularan.

Akan tetapi, hal itu justru dimanfaatkan oleh oknum tenaga medis pada salah satu bandara di Indonesia untuk memanfaatkan stik sawab bekas pakai dengan melakukan pencucian dan pengemasan kembali sebagai bentuk daur ulang. Dalam hal ini, motif pencarian keuntungan pribadi sebagai alasan tindakan tersebut melanggar etika tenaga dan code of conduct perusahaan. Pelanggaran etika yang terjadi mengindikasikan tidak adanya nilai, moralitas, kejujuran dan kebenaran informasi dan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

Keterbatasan informasi dan ketidaktahuan masyarakat akan standar metode swab yang benar menjadi celah untuk memanfaatkan situasi sehingga masyarakat menjadi pihak yang dirugikan baik secara materil maupun secara moril. Adanya penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi dan rekomendasi mengenai kode etik tenaga medis agar kejadian serupa tidak terulang. Pendahuluan Sejak 1950, kode etik merupakan jawaban dan solusi atas permasalahan pelanggaran administratif oleh banyak pakar.

Etika yang diatur dalam suatu standar tertentu yang mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan ini semakin menunjukkan bahwa keseimbangan moral dan pekerjaan membentuk tata kelola organisasi yang jujur dan bertanggung jawab (Bruce, 2018). Hal ini juga selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Kant bahwa berbagai prinsip dalam ketetapan mutlak (kode etik) mengenai sesuatu yang benar dan tidak benar dinyatakan sebagai dikotomi moral (Christensen & Lægreid, 2011). Gambar 1.

Implikasi Pelanggaran Etika Kedokteran dan Kesehatan terhadap Sanksi Hukum dan Sosial di Indonesia. Sumber : Ari Kusuma Januarto, dr., SpOG(K) dalam Webinar Etika Kedokteran, 2020 Gambar 2. Ruang Lingkup Malpraktik Medis di Indonesia berdasarkan Norma dan Hukum Sumber : dalam Webinar Hukum

Kesehatan FH UI, 2021 Kode etik tenaga kesehatan tersebut akan berdampak kepada sejauh mana pelayanan kesehatan di suatu wilayah itu berlangsung. Berdasarkan grafik Indeks perawatan kesehatan (global health care index) yang dikeluarkan oleh Numbeo pada pertengahan 2021, Indonesia menduduki peringkat ke-56 dari 95 negara dengan skor penanganan kesehatan, sebesar 60, 52. Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia perlu pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan dari sisi kesehatan, dalam hal tenaga medis.

Selain dari sisi kualitas, peningkatan terhadap jumlah tenaga medis di setiap daerah di Indonesia juga harus diperhatikan. Gambar 3. World Health Care Index Sumber : Numbeo.com, 2021 Kuantitas tenaga kesehatan di Indonesia memiliki persebaran yang tidak merata dan cukup timpang antara daerah Jawa dengan luar Jawa. Hal tersebut sesuai dengan data yag disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa sebanyak 61, 12% tenaga kesehatan berpusat di pulau Jawa-Bali (Pusdatin Kemenkes, 2020). Banyaknya ketimpangan dan ketidakmerataan jumlah tenaga medis ini memiliki variasi nilai dan moral yang mereka percayai dan dikembangkan di masing-masing tempat kerja.

Oleh karena itu, kasus pelanggaran etika tenaga medis dalam pemberian pelayanan kesehatan tidak dapat terelakkan kehadirannya di Indonesia. Gambar 4. World Health Care Index Sumber : Pusnatin Kemenkes, 2020 Pelanggaran terhadap 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan PT Kimia Farma. Berdasarkan data TvOne, terdapat 90 - 130 orang/hari yang melakukan test rapid antigen di Bandara Kualanamu dengan harga untuk setiap kali tesnya sebesar Rp200.000. Praktik daur ulang ini dilakukan dengan cara mencuci alat tes rapid antigen yang sudah digunakan kemudian disimpan untuk penerima tes selanjutnya (tvOneNews, 2021).

Salah satu dari sekian banyak faktor penyebab yang mungkin terjadi dari kasus ini adalah akibat minimnya pengawasan (KOMPASTV, 2021). Kasus daur ulang tes rapid antigen ini dapat kita analisis dari sisi etika profesional PT Kimia Farma yang dilanggar oleh para pelaku. ISI Suatu kasus tidak dapat terkuak jika nihilnya laporan yang disampaikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan informasi yang bersifat valid serta guna menjawab kecurigaan yang ada.

Dalam kasus daur ulang swab antigen Kualanamu ini, penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas penerimaan laporan keluhan dari masyarakat yang pernah melakukan rapid antigen di Bandara Kualanamu yang merasakan terdapat kejanggalan dibalik banyaknya hasil positif dari stik swab tersebut merupakan alasan dibalik terangkatnya kasus ini.

Keberanian masyarakat menyuarakan kecurigaannya kepada polisi daerah setempat tampaknya menjadi katalisator bagi pihak yang berwenang untuk bersikap sigap dalam mengusut perbuatan tidak terpuji yang memanfaatkan situasi pandemi sebagai jalan memperoleh keuntungan pribadi.

Terdapat aktor yang terlibat baik secara langsung sebagai pelaku maupun tidak langsung sebagai korban dan pengungkap kasus ini. Sebagai pelaku, terdapat petugas medis Kimia Farma Diagnostika berinisial PMJ, DJ, SR, MZ, RN yang berperan dalam melakukan daur ulang stik swab test. Potensi penularan dari individu yang dinyatakan sehat dan bebas dari virus Covid-19 dapat berisiko tertular dari alat stik swab bekas pakai dari individu yang positif. Jika dikaitkan dengan hubungan kerja yang berlaku dalam PT Kimia Farma, seharusnya organisasi ini menjalin hubungan yang kondusif dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai gambar berikut. Gambar 5. Hubungan Berbagai Pemangku Kepentingan di PT Kimia Farma Sumber :  Pedoman Standar Perilaku (Code of Conduct) Kimia Farma 2018 berdasarkan Olahan Penulis Selain terdapat aktor, yang terlibat secara tidak langsung sebagai pengungkap kasus ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Penyamaran dilakukan oleh polisi yang berperan sebagai calon penumpang untuk melakukan swab test .

Kecurigaan timbul akibat adanya hasil positif sehingga terjadi pemeriksaan dan terbukti addanya temuan sejumlah stik swab bekas pakai yang telah dicuci dan dikemas kembali. Sebagai pihak korban yang dirugikan, dalam kurun waktu 3 bulan sejak Desember 2020 masyarakat yang ditaksir mencapai 9.000 orang menjadi. Dalam kasus rapid test bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Medan, terdapat teknik yang dilakukan oleh oknum untuk memperlancar aksi untuk melakukan test rapid antigen bekas kepada masyarakat di bandara.

Teknik ini mulai dilakukan saat pengguna tes mendaftarkan dirinya yang dilakukan oleh petugas registrasi. Petugas berinisial MR ini memiliki tugas dalam pengadministrasian, yakni dengan melakukan manipulasi data registrasi dan penyerahan atas laporan berita acara yang diserahkan kepada pihak bandara. Petugas registrasi ini juga bertanggung jawab atas membuat hasil tes rapid antigen dengan mengetik hasil tes nonreaktif (negatif) kepada pengguna layanan tes.

Selanjutnya setelah melakukan registrasi, pengguna dikenakan biaya tes sebesar Rp200.000/orang untuk sekali tes secara real time. Harga sekali tes swab tersebut didasarkan atas kesepakatan kerja sama yang ditetapkan oleh PT Angkasa Pura dengan PT Kimia Farma. Kemudian, setelah melakukan pembayaran, pengguna akan diarahkan untuk menuju kursi tempat melakukan tes swab antigen hingga menunggu hasil tes tersebut keluar untuk beberapa waktu.

Selain dari sisi registrasi dan pelaksanaan tes, teknik operasional pendaurulangan alat tes ini memiliki prosedur yang tidak sesuai dan melanggar Standard Operating Procedure (SOP) kesterilan alat tes yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, limbah hasil pengambilan spesimen swab test ini harus dimusnahkan dengan menggunakan kontainer yang tertutup rapat dan cara-cara yang sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur pemusnahannya. Dalam jangka panjang, limbah hasil pengambilan spesimen untuk swab antigen ini berpotensi menjadi limbah biologis berbahaya (biohazard) atau limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).

Namun, hal berbeda justru dimanfaatkan oleh oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas dalam melakukan swab antigen kepada masyarakat di bandara Kualanamu Medan.

Hal tersebut dilakukan dengan cara kurir yang melakukan antar-jemput alat test bertindak sekaligus sebagai pencuci alat rapid test yang didaur ulang di salah satu lab Jl. Kartini. Kurir yang berinisial SR tersebut melakukan tugasnya terlebih dahulu dengan cara membawa alat antigen bekas tes yang dibersihkan dan dicuci menggunakan cotton bud beralkohol dengan kadar 75%. Setelah dicuci dan dibersihkan, alat tes bekas tersebut kemudian dikeringkan pada bagian brush-nya yang dilanjutkan dengan proses pengemasan ulang.

Apabila proses pengemasan sudah selesai, alat tes ini langsung dibawa kembali ke bandara oleh oknum yang bertugas tersebut. Sidang alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu menjelaskan bahwa terdakwa PM sebagai dalang di balik kasus ini memberikan uang sebesar 2 juta rupiah per bulan kepada terdakwa R melalui terdakwa SR, dalam hal ini terdakwa R mengemban tugas untuk menyampaikan perintah terdakwa PM kepada petugas analis bahwa untuk tidak mematahkan alat swab yang telah digunakan pasien sebelumnya.

Terdakwa PM memerintahkan terdakwa M untuk membuat laporan hasil pelaksanaan tes perharinya yang kemudian terdakwa M menyerahkan uang penerimaan pelayanan yang menggunakan Swab Dakron baru perharinya kepada terdakwa R serta menyerahkan uang penerimaan pelayanan yang menggunakan Swab Dakron bekas per harinya kepada terdakwa SR.

Tugas yang dilakukan terdakwa M ini mendapatkan imbalan dari terdakwa PM sebesar Rp300 ribu - Rp500 ribu per minggu. Adapun terdakwa SR mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu per minggu atas tugas yang dilakukannya, yaitu pengambilan alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan di lokasi, melakukan pencucian ulang, dan pengantaran kembali stik yang telah dicuci ke Bandara Kualanamu. Kaki tangan terdakwa utama (PM) berikutnya, yakni terdakwa DP mendapat tugas untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen yang diajari oleh terdakwa PM.
 

Terdakwa DP memperoleh upah sebanyak 3 kali dengan perincian di akhir Desember 2020 (Rp300.000,00), Februari 2021 (Rp800.000,00), 23 April 2021 atau 24 April 2021 (Rp500.000,00). Selanjutnya, dana yang sudah tertampung pada diri terdakwa utama disembunyikan dengan menempatkannya ke dalam sejumlah rekening bank (voi.id, 15 September 2021).

Aliran dana yang dilakukan satu pelaku dengan pelaku lainnya terlihat terstruktur dan seolah sudah direncanakan sedemikian mungkin agar dapat luput dari pengawasan. Melansir melalui laman voi.id, terdakwa atas kasus ini meraup keuntungan hingga sejumlah Rp2,2 Miliar (voi.id, 15 September 2021). Selain itu, dana hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening bank tertentu sehingga hal ini sudah menjadi cara umum agar pihak berwenang tidak dapat melacak keberadaan uang haram tersebut di rekening pribadi terdakwa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1996, pendaurulangan stik swab antigen bekas melanggar kewajiban tenaga medis dimana pasien seharusnya memiliki hak untuk dihormati dan mendapatkan informasi yang jelas dan benar berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan diberikan oleh tenaga medis tersebut sebagai pihak yang melakukan tindakan swab antigen. Berdasarkan Prosedur standar operasional prosedur (SOP), tindakan swab antigen dilakukan dengan cara memasukkan stik swab kedalam hidung atau tenggorokan agar sampel antigen berupa keluaran protein dari virus Covid-19 dapat terdeteksi.

Apabila ditemukan infeksi yang berlangsung dalam tubuh seseorang maka antigen akan terdeteksi. Setelah itu stik swab harus diputuskan tangkainya pada mulut tabung steril atau cryotube dan ditutup rapat. Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya dimana oknum pelaku yang justru melakukan pencucian dan pengemasan ulang saat pemeriksaan.

Pasien tidak mendapatkan informasi yang benar dan valid mengenai hasil swab antigen dan alat swab yang digunakan sehingga banyak temuan pemalsuan hasil positif dari stik antigen yang sudah terkontaminasi.

Pelanggaran terhadap SOP dari rapid antigen bekas yang dilakukan oleh karyawan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu ini merupakan bagaian dari etika dan nilai yang harus dibenahi. Etika yang melekat pada diri setiap individu di perusahaan tercermin dari budaya perusahaan PT Kimia Farma, yaitu “5 AS”. Budaya 5 AS ini mencakup kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras, kerja antusias, dan kerja tuntas.

Keenam oknum pelaku ini tidak menerapkan secara maksimal poin-poin dari apa yang ditanam oleh perusahaan obat-obatan ini sejak lama. Selain itu, mereka juga tidak mengindahkan dengan baik budaya kerja ikhlas, dimana seharusnya karyawan bekerja secara tulus tanpa mengharapkan pamrih dan mengenyampingkan kepentingan individu. Terbukti dengan penyelewengan yang terjadi, mereka secara bersekongkol memiliki iktikad dan niat yang keji terhadap masyarakat dengan memberikan stik swab bekas yang dimasukkan kedalam hidung pengguna.

Selain itu, budaya perusahaan yang mendukung penyelenggaraan good corporate governance ini juga tertuang dalam “I CARE” yang disingkat dengan (Innovative, Customer First, Accountable, Responsible, dan Eco-Friendly). Dari nilai tersebut, poin penting yang sangat dilanggar oleh oknum adalah nilai Accountable dan Responsible. Dalam penerapan nilai akuntabel, setiap karyawan seharusnya menjunjung tinggi integritas dan berpegang teguh pada amanah yang sudah diberikan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, oknum tidak jujur dalam memberikan pelayanan tes rapid antigen kepada masyarakat di bandara Kualanamu. Poin kedua yang dilanggar selanjutnya adalah mengenai tanggung jawab (responsible) dimana seharusnya setiap karyawan bertanggung jawab dalam menyerahkan setiap hasil kerja yang ada. Akan tetapi pada kenyataannya, mereka mengabaikan keselamatan masyarakat dan tidak memikirkan efek jangka panjang dari perbuatan yang dilakukan.

Pedoman standar perilaku (code of conduct) yang dikeluarkan oleh PT Kimia Farma Tbk yang merupakan induk dari PT Kimia Farma Diagnostika memuat bagian kebijakan perseroan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis yang dijalankan, salah satunya pada poin ketiga, yakni “perseroan menghindari tindakan ilegal, penggunaan praktek yang tidak fair dan perilaku curang/fraud dalam operasi Perseroan untuk meraih laba” (Kimia Farma, 2018). Poin kebijakan tersebut telah dilanggar oleh para oknum internal PT Kimia Farma Diagnostika. Adapun otak dibalik kasus ini, PMJ, selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya dengan memanfaatkan bawahannya sebagai agen-agen pembantu dirinya dalam rangka proses pelancaran aksi tidak terpujinya.

Pelanggaran swab antigen bekas ini juga termasuk ke dalam Pelanggaran Disiplin Berat Tingkat II yang tercantum dalam huruf (l), yakni “melakukan perbuatan yang merugikan Perseroan” (Kimia Farma, 2018). Kerugian krusial yang akan didapatkan oleh Perseroan adalah penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap profesionalisme kinerja Perseroan tersebut yang nantinya akan berdampak terhadap BUMN itu sendiri.

Jika dilihat dari kacamata pendekatan manajemen etika, tepatnya pendekatan kepatuhan (compliance approach) berfokus pada persoalan kode etika perilaku yang ketat yang telah termuat di dalam pedoman standar perilaku ternyata pada ranah praktisnya masih ditemukan kasus terkait hal ini sehingga mekanisme kontrol yang luas, baik dari pihak Kimia Farma Diagnostika itu sendiri maupun penguatan sistem pengawasan dengan melibatkan pihak lainnya akan sangat diperlukan sebagai upaya untuk menghentikan tindakan tidak etis yang diperbuat.

Selain itu, keputusan pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) atas perintah Menteri BUMN, Erick Thohir, merupakan bagian dari perwujudan sikap konsisten terhadap core value yang telah diusung BUMN. Kesimpulan Penggunaan alat Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan pada Tahun 2021 termasuk Pelanggaran Etika Tenaga Medis karena menyalahi kode etik medis dan code of conduct yang ditetapkan oleh PT Kimia Farma.

Code of conduct tersebut mencakup nilai organisasi, yakni “I CARE” dengan nilai yang dilanggar adalah akuntabilitas (accountable) dan tanggung jawab (responsible). Hal ini juga didukung oleh alasan pelaku dalam melakukan daur ulang rapid antigen bekas, yaitu untuk mencari keuntungan di tengah situasi pandemi Covid-19. Terlebih lagi, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat perihal stik swab merupakan tindakan tidak etis bagi seseorang yang bernaung di dalam lingkungan kesehatan karena seharusnya pihak tersebut menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan ini dapat menyebabkan banyak masyarakat kembali tertular virus Covid-19 yang dapat berimbas pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, penulis menyimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika yang terjadi ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan, baik untuk Perseroan itu sendiri, maupun masyarakat sebagai korban yang mempunyai orientasi dasar guna memenuhi persyaratan perjalanan udara yang telah ditentukan. Pelanggaran ini juga menunjukkan bahwa code of conduct yang telah dibuat agar dijadikan pedoman dalam bekerja seakan menjadi sesuatu yang tidak memiliki nilai khusus untuk ditanamkan dalam diri seorang pegawai, padahal kode etik tersebut merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan bersifat mengikat antara diri pegawai dengan Perseroan yang ada.

Saran Pemerintah seharusnya memperketat pengawasan dengan cara melakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh berbagai pihak baik dari bandara maupun satgas Covid-19 yang bekerjasama dengan Kemenkes sebagai upaya preventif. Hal ini dapat meminimalisasi terjadinya kasus serupa dikemudian hari. Selanjutnya, selain melakukan sidak, internalisasi secara holistik dan komprehensif terkait nilai-nilai moral kepada tenaga medis dan konsekuensi apabila melanggar etika profesi yang mereka hayati dalam menjalankan tugas sebagai tenaga medis publik.

Kemudian, masyarakat dapat diberi edukasi untuk mengetahui stik swab yang baru dan siap digunakan, diantaranya surface atau permukaan stik swab berwarna putih bersih, mulus atau tidak bergelombang/bergerigi, tidak berbau/beraroma, dan izin edar terkait merek dan tanggal kadaluarsa alat tes. Selain itu, tindakan represif yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah melaksanakan implementasi tindakan tegas dengan sebagaimana mestinya berupa pemberian sanksi hukum yang sepadan atas perbuatan pelaku dan sanksi moral berupa turunnya kepercayaan publik kepada organisasi tersebut. Selain itu, para penegak hukum juga harus bijak dan tidak memandang status atau kedudukan seseorang yang salah agar supremasi hukum di Indonesia berjalan adil dan kondusif.

Daftar Referensi Artikel Jurnal Mudayana, A. A. (2015). Peran Aspek Etika Tenaga Medis dalam Penerapan Budaya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Majalah Kedokteran Andalas, 37, 69-74. Diakses dari http://jurnalmka.fk.unand.ac.id/index.php/art/article/viewFile/196/191 Putu, R. A. S., Risti, G., Tri Umiana, S., & Liana, S. (2021).

Pelatihan Pengambilan Spesimen Swab Nasofaring dan Orofaring Bagi Tenaga Kesehatan di Era Pandemi Covid-19. Diakses dari http://repository.lppm.unila.ac.id/3608C9/ Siregar, G., Sinaga, L., & Purba, A. (2021). Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan-Sumut). Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 130-136. doi:10.46930/jurnalrectum.v3i2.1171. Diakses dari http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1171/1002 Buku Orsi, Francesco, 2015, Value Theory, New York: Bloomsbury Academic. Dutelle, AW. & Taylor, RS, 2018, Ethics for the Public Service Professional, 2nd edn, Boca Raton: CRC Press Bruce. 2018. Classic of Administrative Ethics Dokumen dari Situs Resmi Institusi PT Kimia Farma (PERSERO) Tbk. 2018. Pedoman Standar Perilaku (Code of Conduct). Disusun oleh Unit Kepatuhan & Manajemen Risiko : Jakarta. Diakses dari http://kimiafarma.co.id/images/GCG/PEDOMAN_STANDAR_PRILAKU_(COC).pdf Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/56586/pp-no-32-tahun-1996 Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021.

Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/171641/keputusan-menkes-no-hk0107menkes 46412021 Keputusan Menteri Kesehataan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/171850/keputusan-menkes-no-hk0107menkes 36022021 Situs Resmi Lokadata. (2021, Mei 1). 9 ribu orang jadi korban tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Diakses pada 3 Desember 2021 dari https://lokadata.id/artikel/9-ribu-orang-jadi-korban-tes-antigen-bekas-di-bandara-kualanamu Info Sehat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. (2020, September 15).

Mengenal Swab Antigen Covid-19, Lebih Cepat dari Tes PCR. Diakses pada 3 Desember 2021 dari https://fk.ui.ac.id/infosehat/mengenal-swab-antigen-covid-19-lebih-cepat-dari-tes-pcr/ Tim Redaksi VOI. (2021, September 15). Sidang Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Terdakwa Dapat Keuntungan Rp2,2 Miliar.
Diakses pada 4 Desember 2021 dari https://voi.id/berita/85447/sidang-alat-swab-antigen-bekas-di-bandara-kualanamu-terda kwa-dapat-keuntungan-rp2-2-miliar Website Kompas.com. (2021, 2 Meil). Kasus Rapid Test Bekas Kualanamu, Begini Cara Mengenali Alat Swab Baru.
https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/02/130300823/kasus-rapid-test-bekas-kua lanamu-begini-cara-mengenali-alat-swab-baru?page=all#page2 Kompas.com. (2021, 30 April).

Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu , Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif. https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/082501278/modus-pegawai-kimia-farmabandara-kualanamu-stik-antigen-bekas-dicuci?page=all#page2 Medan.tribunnews.com.

Sari,Kartika. (2021, 8 Juni). Jumlah Penumpang di Bandara Kualanamu Kuartal I Tahun 2021 Turun 30 Persen. https://medan.tribunnews.com/2021/06/08/jumlah-penumpang-di-bandara-kualanamu-k uartal-i-tahun-2021-turun-30-persen YouTube. POGI Cabang Surabaya. (2020, 22 April). Etika Kedokteran - Ari Kusuma Januarto, dr., SpOG(K) .
https://www.youtube.com/watch?v=KjaVfZdnruY YouTube. Fakultas Hukum UI. (2021, November). Webinar Hukum Kesehatan : Malpraktik Medis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Kesehatan. https://www.youtube.com/watch?v=Pv_ioyrRHNc&lc=Ugw9bdMZmwivTotWlwt4Aa ABAg YouTube. tvOneNews. (2021, 28 April). PARAH! Alat Bekas Digunakan Untuk Tes Antigen di Bandara Kualanamu | tvOne. https://www.youtube.com/watch?v=He4SMH4sPEg YouTube. tvOneNews. (2021, 29 April). Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Hasil Tes Calon PenumpangBandara Kualanamu Rata-rata Positif.
https://www.youtube.com/watch?v=mIFK8yDvVpE YouTube. Tribunnews. (2021, 2 Mei). Sosok PC Tersangka Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Bangun Rumah Mewah & Punya Mobil 4. https://www.youtube.com/watch?v=I1gHT0D__Bs YouTube. BeritaSatu. (2021, 1 Mei). Sosok Kurir Sekaligus Pencuci Alat Rapid Test Bekas Pakai di Bandara Kualanamu. https://www.youtube.com/watch?v=iAcfDkfJ4nA