Polres Dumai Sita 41 Kg Sabu Jaringan Internasional Dari 3 Orang Tersangka

  • by Redaksi
  • Selasa, 07 Desember 2021 - 16:14:55 WIB

 

SeRiau -Jajaran satuan narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap aksi kejahatan para sindikat narkoba internasional di dua tkp di Riau. 41 Kg narkotika jenis sabu yang mereka bawa dari Malaysia dan rencana akan diedarkan di kota Pekanbaru berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Keberhasilan ini, membuktikan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, AKBP Muhammad Cholid, Kapolres Dumai menggelar press releas kepada awak media terkait keberhasilan jajaran nya menangkap para sindikat tersebut, Selasa (7/12/2021).

Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan jaringan sindikat narkotika ini dilakukan di tiga tkp berbeda, kota Dumai dan Pekanbaru. Total barang bukti diamankan 41 Kg bersama tiga tersangka yang masing-masing punya peranan.

"Ketiga tersangka diduga bagian dari sindikat narkoba internasional yang ditangkap satnarkoba Polres Dumai di tiga TKP berbeda di Riau, Keberhasilan pengungkapan ini, hasil pengembangan dari penangkapan pertama di Dumai dengan satu tersangka Mirza Ahmad (46) warga Dumai dan Hanafiah (37) warga Dumai yang saat ditangkap berencana akan membawa sabu dari Malaysia itu ke Pekanbaru dengan menggunakan mobil.  Petugas yang mencurigai gelagat pelaku langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sebanyak 4 Kg sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil," kata AKBP Cholid.

AKBP Cholid menambahkan bahwa berangkat dari itu, semua jaringan serta keberadaan para tersangka lainnya masing-masing Heru Rahmad (31) Warga Bengkalis, Muhammad Nazar (32) warga Pelalawan, dan Devi Armanto (33) warga Pekanbaru berhasil polisi menangkap mereka bersama barang bukti 38 Kg Sabu di kota Pekanbaru.

Keberhasilan ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Dumai terhadap jajaran satnarkoba yang dalam waktu satu bulan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai dengan total barang bukti 50 Kg dengan 5 tersangka. Sementara itu, dua tersangka dari penangkapan TKP pertama di Polda Riau karena salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

Para tersangka ini, akan menerima ganjaran atas kejahatan nya sesuai Undang-Undang narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau mati. (Penulis - Dedi Iswandi/ Okta)