Terbentur Aturan, Syafri Harto Tidak Bisa Dinonaktifkan Sebagai Dekan

  • by Redaksi
  • Selasa, 23 November 2021 - 20:27:13 WIB

 

Seriau,- Meski sudah menyandang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap oknum mahasiswi, namun Syafri Harto belum bisa dinonaktifkan sebagai Dekan Fisipol Unri. Hal ini disebabkan, peraturan pemerintah yang mengatur tentang disipin PNS

" Ada aturan yang mengatur sehingga kita tidak bisa meng-nonaktifkan seseorang dari jabatan walaupun telah berstatus tersangka. Ada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," kata Rektor Unri melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto, Selasa (23/11) di Kampus Unri, Panam.

Sujianto juga mengatakan Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri yang berpedoman terhadap aspek yurididisnya. Dengan alasan ini juga, Unri tidak bisa melakukan pengnonaktikan seseorang dari jabatan seperti kasus yang dialami oleh Syafri Harto. 

Namun, beda halnya apabila, SH bisa dinonaktifkan jika yang bersangkutan ditahan oleh pihak kepolisian." Oleh karena itu, kami tidak bisa langsung meng-nonaktifkan saudara SH. Ada aturan yang mengaturnya dan ini harus sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sujianto sambil mengatakan rektor sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau

Pada kesempatan itu juga, Sujianto menyampaikan proses perkuliahan di kampus tetap terus berjalan salah satunya bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi dengan bimbingan Syafri Harto. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan untuk pergantian pembimbing. Bagi yang ingin mengajukan pergantian pembimbing, silahkan lapor kepada ketua jurusan secara resmi mengunakan surat." Proses belajar mengajar dan bimbingan tidak boleh terhenti. Boleh saja kalau ingin ganti pembimbing tapi secara resmi," ujar Sujianto (zal)