Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Kerumutan Jalankan Operasi Yustisi

  • by Redaksi
  • Rabu, 29 September 2021 - 14:17:41 WIB

SeRiau - Aparat Polsek Kerumutan melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Pendisiplinan dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan prokes, Rabu (29/9/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Kerumutan dengan sasaran operasi Jalan Ekspan Sumatera, Lingkungan IV Bukit Garam, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu Polri juga menyampaikan aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.

"Masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**H)