Polsubsektor Pelalawan Bersama TNI Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Disanksi

  • by Redaksi
  • Selasa, 28 September 2021 - 09:45:25 WIB

SeRiau - Polisi sub Sektor (Polsubsektor) Pelalawan melaksanakan operasi yustisi di Jalan Koridor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/9/2021).

Operasi yustisi dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain polisi, kegiatan ini juga melibatkan personel TNI  Kecamatan Pelalawan.

Personel Polsubsektor Pelalawan Bripka Feri Syahputra yang bertugas mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang terjaring dalam operasi ini akan langsung dilakukan teguran.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

"Kepada warga yang terjaring razia akan kita beri teguran, kemudian kita imbau untuk patuhi prokes. Menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.

Sejauh ini, Ipda Muharis menyebut bahwa kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakannya berjalan dengan lancar. Menurutnya, tim yang melaksanakan operasi tidak lagi memberi imbauan, melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Harapan kami, masyarakat patuh terhadap arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," harapnya. (**H)