Mengurangi Jumlah Pelanggan,Pengusaha Ritel Keberatan Petugas Parkir di Lokasi Usaha

  • by Redaksi
  • Jumat, 17 September 2021 - 18:20:59 WIB

 

 


SeRiau- Pemilik waralaba ataupun retail di Kota Pekanbaru mengaku keberatan atas niatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menempatkan petugas parkir di kawasan usaha mereka.

Mereka mengaku keberatan dengan keberadaan petugas parkir karena berpotensi mengurangi jumlah pelanggan. 

"Sebagai pedagang tentunya sangat keberatan. Pasti sangat berdampak besar nantinya bagi pendapatan kami," ujar Thomas salah seorang pemilik ritel lokal dikawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ketika berbincang bersama wartawan, Jum'at (17/9/2021).

Menurut Thomas, lokasi usaha ritel Planet Swalayan yang ia miliki merupakan milik pribadi, begitu juga lokasi parkir masih dalam satu kawasan usahanya. Sehingga ia tidak memungut biaya parkir kepada konsumen.

"Jika di usaha kita tetap dipungut biaya parkir, apaguna kita tiap tahun membayar pajak di Bapenda?. ini namanya kena dua kali. Konsumen kita kena, kita pun kena," keluhnya.

Thomas, mengaku kaget ketika Dishub melalui PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) langsung menempatkan petugas parkir dilokasi usahanya. Bahkan ia menyebut, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa akan ditempatkan petugas parkir di tempat mereka. 

"Saya keberatan ditempatkan petugas parkir. Lebih baik saya gunakan jasa secure parking untuk pengelolaan parkir kalau tidak ada jaminan PT YSM bisa menanggung yang namanya hilang kendaraan. Kita mau safety pelanggan di sini," ungkapnya. 

Namun lebih jauh Thomas memastikan dirinya tidak menentang aturan pemerintah. Karena semua yang dilakukan tetap untuk PAD Kota Pekanbaru.

"Cuma itu dia, Bapenda dan Dishub harus jelas. Kasih surat ke kami, kita mungkin menerima. Ini tidak ada, di satu sisi Bapenda tetap kita harus bayar pajak, di sisi lain Dishub bilang kami punya hak. Kalau seperti ini kita bingung. Kita merasa di paksa harus menyerahkan hak parkir ke PT YSM, padahal kemana pun kami serahkan pengelolaan parkir arahnya tetap ke PAD Pekanbaru," tuturnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah meminta dengan tegas Kadishub Pekanbaru, Yuliraso untuk dapat bertanggungjawab atas kegaduhan perparkiran yang terjadi di tengah masyarakat seperti saat ini.

"Kalau memang tidak mampu lagi menjadi Kadis, silahkan mundur. Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja, yang tidak membebankan masyarakat, dan menambah buruk nama Wali Kota," sebutnya.

Politisi Gerindra ini juga mengaku geram mangkirnya Kadishub saat dipanggil rapat dengar pendapat bersama komisi II DPRD beberapa hari yang lalu.

"Hearing kita jadwalkan ulang. Kita minta nanti langsung Kadisnya (Yuliarso) yang datang. Jangan coba-coba diwakilkan," tegas, Fathullah.

Disamping itu Fahullah juga memastikan pihaknya juga akan melakukan pembahasan peralihan parkir ke pihak ketiga yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri selama 10 tahun lamanya.

"Boleh mencari PAD, tapi pikirannya jangan uang dan uang saja. Pikirkan masyarakat yang sedang susah di masa pandemi. Kami minta, hentikan pungutan parkir di ritel yang sudah membayar pajak kepada pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya Sekko Pekanbaru M Jamil menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, untuk pungutan parkir di ritel waralaba, dihentikan dulu mulai hari, Kamis (16/9). 

"Pak Wali Kota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," kata M Jamil. 

Dijelaskan, bahwa persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Terlebih hal ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan ritel tersebut. 

Sebagaimana diketahui, kebijakan parkir berbayar yang diberlakukan sejak 1 September 2021 lalu di Pekanbaru menuai banyak protes dari masyarakat. Protes disampaikan karena untuk belanja juga dikenakan parkir.

Meskipun tarif parkir tidak ada perubahan, kebijakan parkir berbayar dinilai tak tepat. Sebab ritel ataupun minimarket sudah membayar pajak parkir tahunan yang tidak dibebankan kepada konsumen.

Setelah adanya pemberlakukan kebijakan tersebut, itu artinya ritel-ritel ini kena dua kali. Mereka harus bayar pajak parkir tiap tahun di Bapenda, kini konsumen diminta retribusi parkir saat berbelanja.(***)