Status Warga Masih Saksi, Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara

  • by Redaksi
  • Jumat, 17 September 2021 - 11:08:16 WIB

 

SeRiau- Kuasa hukum warga RT 02 RW 05 Kelurahan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Suharmansyah, mengatakan, tidak ada status tersangka seperti yang diberitakan di salah satu media yang ada di Riau. 

Menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang ditembuskan Polresta Pekanbaru melalui Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Tanggal 08 September 2021 dengan nomor B/182/IX/RES.1.6/2021/Reskrim, atas nama terlapor inisial RJJ dan kawan kawan masih berstatus saksi. 

"SPDP itu bukti bahwa telah dimulainya penyidikan terhadap 2 orang, sudah diperiksa, statusnya masih saksi, tidak ada tersangka. Darimana pula ceritanya, nggak ada itu. Kami terima SPDP itu minggu lalu," kata Suharmansyah, kepada wartawan, Kamis (16/09/2021) kemarin. 

Terhadap pemberitaan yang tidak benar tersebut, pihaknya pada pekan depan bakal menemui penyidik di Polresta Pekanbaru guna meminta dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti yang mengaku ngaku dianiaya, dibacok dan diinjak injak dalam laporannya ke Polisi. 

"Tidak hanya gelar perkara, kami meminta dilakukan rekonstruksi atas kasus itu (yang dilaporkan Ida Yulita,red)," pinta Suharmansyah. 

Menurut dia, tidak mudah menetapkan seseorang dijadikan tersangka, karena butuh waktu yang panjang seperti melakukan gelar perkara dan lainnya. 

"Kami minta nanti gelar perkara itu diundang kedua belah pihak. Jangan internal kepolisian saja, biar berimbang," ungkapnya. 

Diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, dalam keterangannya di salah satu media menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polresta Pekanbaru. 

Bahkan dalam keterangannya di media tersebut, sudah ditetapkan tersangka atas nama inisial RJJ dan AL yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP. 

Zulham dalam keterangan itu, masih menunggu berkas perkara dalam penyelidikan, meskipun dalam keterangannya menetapkan adanya status tersangka dan bakal menerbitkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum alias P-16 dalam perkara tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti.(***)