Empat Pelaku Pembobol ATM di Rohul Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Riau

  • by Redaksi
  • Senin, 13 September 2021 - 22:38:04 WIB

SeRiau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil membekuk empat pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan mesin ATM BRI di Jalan Diponegoro, Simpang Kumu, Desa Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Keempat pelaku, masing-masing berinisial RT (39), H (42), MA (35) dan BM (29). Komplotan ini dibekuk oleh tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rohul di sejumlah tempat berbeda setelah berhasil membobol uang tunai sebesar Rp775 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, saat melancarkan aksinya pada Agustus lalu, para pelaku lebih dulu menyandera salah seorang teknisi mesin ATM BRI.

"Pelaku menodongkan senjata tajam terhadap korban atas nama Daniel Sapta yang merupan kanteknisi mesin ATM. Kemudian para pelaku membawa kabur uang tunai sejumlah Rp775 juta dari sebuah ATM di Rokan Hulu," kata Sunarto dalam jumpa pers, didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan serta Kapolres Rohul, Eko Wimpiyanto,  di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut Sunarto menerangkan, pembobolan tersebut telah direncanakan sebulan sebelum para pelaku melancarkan aksinya. Dalam eksekusi di lapangan, para pelaku mengelabui korban dengan menyamar sebagai salah satu pegawai BRI dan meminta korban untuk bertemu.

"Korban dan pelaku bertemu di salah satu ATM, kemudian pelaku menunggu korban membetulkan ATM. Setelah korban selesai membetulkan ATM, pelaku kembali mendatangi korban. Mengatakan pimpinan sudah menunggu," tutur Narto. 

"Kemudian korban menuju mobil pelaku. Begitu dekat dengan kendaraan. Korban langsung ditodong menggunakan senjata tajam dan disekap. Korban dipaksa untuk membuka mesin ATM itu," tambahnya.

Dikatakan Sunarto, pengungkapan kasus tersebut berangkat dari hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Dari rekaman CCTV, salah seorang pelaku berhasil dikenali dan diketahui tengah bersembunyi di daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Kemudian dikejar dan berhasil ditangkap di sana. Dari introgasi, pelaku RT ini merupakan pengawal PT SSI yang dipecat bulan Juni 2021 lalu," terangnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya, berhasil ditangkap di daerah Surabaya dan Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang tunai sebesar Rp254 juta, mobil satu unit mobil minibus, handphone berbagai merek, perhiasan, kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Para pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Sunarto. Rls