Polairud Polda Riau Tangkap Kapal Pompong Membawa Kayu Ilegal

  • by Redaksi
  • Kamis, 09 September 2021 - 22:15:36 WIB

Pekanbaru,seRiau- Kapal jenis pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan jenis Meranti ditangkap tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda Riau.

Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan satu orang berinisial, IZ (42) warga Kepulauan Meranti.

"Satu orang telah kita amankan untuk dimintai keterangan. Sedangkan kapal pompong beserta lebih kurang 7 kubik kayu olahan telah dilakukan penyitaan," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Dr. Wawan.SH.MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 September 2021.

Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali saat dua kapal Masing-masing KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpol Airud Polda Riau melaksanakan patroli rutin, 31 Agustus 2021.

Siang itu sekitar pukul 02.15 WIB, aparat menemukan kapal pompong tanpa nama sedang membawa kayu dari arah sei Tohor. Dari hasil interogasi sementara, pembawa kapal pompong, IZ mengaku bahwa barang bukti akan dibawa ke Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun. 

Setelah berhasil digagalkan, aparat kemudian mengamankan IZ dan barang bukti untuk memenuhi proses hukum sebagaimana yang tertuang pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU.RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU.RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana tindak pidana bidang Kehutanan dengan tujuan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen. (***).