Satresnarkoba Polres Dumai Bersama Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

  • by Redaksi
  • Rabu, 08 September 2021 - 13:09:08 WIB

 

SeRiau-Dumai-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Direktorat Narkoba Polda Riau, menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda.yakni di Kota Dumai dan Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka BRA (35 Tahun) yang beralamat di Jl. Tunas Baru, RT 09, Kelurahan Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan. Tersangka BRA ditangkap pada tanggal 01 September 2021 sekira pukul 00:30 WIB. Dalam penangkapan Polisi mengamankan sabu seberat 1,72 gram yang disimpannya didalam sebuah tas kecil.

Dari pengakuan tersangka BRA ini bahwa narkoba jenis sabu ini didapatkannya dari seorang bandarnya inisial C alias K yang berada di Pekanbaru. Berkat informasi ini, Sat Nar Koba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Yoyok Iswadi, SH menuju Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Riau..

Pada hari Sabtu (04/09/2021) sekitar pukul 19:00 WIB Tim gabungan ini langsung menuju lokasi kekediaman Tersangka C alias K (41 tahun) di Jl. Katio, Kel Tangkerang Tengah Kec Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Tanpa ada hambatan dilapangan petugas berhasil mengamankan tersangka C dirumahnya dan menemukan barang bukti sabu dengan berat 25,62 gram.

Kapolres Dumai AKBP M.Cholid melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tetsebut.

"Untuk pengungkapan kasus ini, kita dari Polres Dumai melakukan kerjasama dengan Diresnarkoba Polda Riau, karena barang bukti sabu dari tersangka BRA yang diamankan didapat dari tersangka C yang tinggal di Pekanbaru, terang Yoyok".

Dalam pengungkapan kasus ini polisi hanya butuh waktu beberapa hari untuk mencari tersangka C alias K yang tinggal di Pekanbaru berperan sebagai pemasok sabu kepada tersangka BRA yang tinggal di Dumai.

"Terkait kasus ini, Polres Dumai dan Polda Riau masih terus melakukan pengembangan dan mencari bandar besarnya yang saat ini identitas pelaku sudah diketahui. tambah Yoyok."

Saat ini Kedua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Polrses Dumai. Keduanya akan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Dedi Iswandi/ Okta)