Mulai September, Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Resmi Dilarang

  • by Redaksi
  • Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:30:56 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melarang mulai 1 September 2021 mendatang angkutan sampan secara mandiri. Pengelola angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi mengambil dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan resmi.

Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran. Satu poinnya yakni melarang pengangkutan sampah lingkungan secara mandiri tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Larangan ini karena sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra pemerintah kota. Mereka yakni PT Samhana Indah (SHI) dan PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Ada juga larangan membuang sampah di TPS sementara di luar jadwal. Pembuangan sampah di TPS bisa dilakukan pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. 

Masyarakat juga tidak boleh membakar sampah. Mereka juga tidak boleh membuang sampah sembarangan di tempat umum.

"Kita tegaskan bahwa angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi, mereka juga tidak boleh melakukan pungutan retribusi," ujar Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, pihak yang bisa mengangkut dan meminta retribusi hanya pemerintah. Mereka tidak boleh mengangkut sampah dan memungut retribusi sampah secara ilegal.

"Ini bagian sosialisasi kita, hingga 1 September 2021 nanti tidak ada lagi angkutan sampah mandiri sehingga pengangkutan sampah lebih tertib," ujarnya.

Firdaus pun mendorong operator angkutan sampah yang jadi mitra pemerintah bisa optimal. Mereka harus melakukan pengangkutan sampah secara menyeluruh di wilayahnya.

Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah No.8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako No.60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Tim yustisi nantinya bakal menindak pelanggar terhadap poin tersebut. Mereka yang ada dalam tim yustisi berasal dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru.

"Masyarakat bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," paparnya. (**H)