Polsek Medang Kampai Dumai Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi 3.258 Butir, yang Dikendalikan Napi


 

SeRiau-Dumai-Kepolisian resort Dumai, melalui polsek medang kampai berhasil menggagalkan peredaran sekitar 3.258 butir ekstasi dan 201,49 gram sabu-sabu pada Kamis (1/7/2021), yang hendak diedarkan di Kota Dumai.Dalam kasus ini, sedikitnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka AJ (30) sebagai kurir serta HB (37) dan HY (51) masing-masing sebagai pembeli.

Dalam press rilisnya, yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kapolsek Medang Kampai AKP Suhudi, Jumat (8/7/2021) di Mapolres Dumai, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kota Dumai.Barang bukti sekitar 3.258 butir ekstasi dan 201,49 gram sabu-sabu. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal pada 15 Juni 2021.

Saat itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi akan ada seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan, terkait informasi tersebut.

"Sekitar Dua pekan melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa pil ekstasi dalamn jumlah besar menuju Kota Dumai menggunakan Sepeda Motor," terangnya.

AKBP Andri menyebutkan, Sekitar pukul 15.30 WIB, seorang perempuan yang merupakan tersangka AJ yang dicurigai sebagai pelaku kurir keluar dari Roro menggunakan sepeda motor."Saat keluar Roro, pelaku dicegat dan dihentikan tim. Selanjutnya dilakukan penggeledahan," sebutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, jelas Kapolres Dumai, ditemukan 1 bungkus plastik berwarna hitam di dalam jok sepeda motor. /Begitu dibuka, isinya ternyata pil ekstasi berjumlah 3.258 butir beserta 1 buah obeng bunga. Curiga atas temuan obeng bunga tersebut, maka Tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuka seluruh bagian sepeda motor yang bisa dilepas menggunakan obeng bunga.

"Di dalam saringan hawa, tim temukan 3 plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, beratnya seluruhnya 201,9 gram," terangnya.

Dari hasil pengembangan, diperoleh informasi bahwa 201,49 gram sabu-sabu dan 3.258 butir pil ekstasi tersebut milik seseorang berinisial AT (DPO) yang tinggal di Malaka-Malaysia. AT mengirimkan barang haram tersebut kepada orang tak dikenal (OTK) yang berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, terangnya, AT menghubungi MA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis untuk mengambil paket tersebut disemak-semak di Jalan Duko daerah Kadur Kecamatan Rupat Utara. Paket tersebut diberi tanda jerigen warna putih yang telah dipotong menjadi dua bagian.

"Jadi MA seorang Napi menyuruh kakak kandungnya AJ (37) untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke Kota Dumai. Karena sudah ada pembeli yang memesan 100 butur pil ekstasi yakni HB (37) untuk kemudian dijualnya kembali kepada tersangka HY (51)," paparnya.

AKBP Andri menjelaskan, selain tiga tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.258 butir dan sabu seberat 201,49 gram. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi BM 6814 HN.

Selanjutnya, 1 unit Handphone merk Oppo A71 milik Tersangka AJ , 1 unit Handphone merk Vivo Y51 milik Tersangka HB, 1 unit handphone merk Samsung milik tersangka HY dan 1 buah obeng bunga.

"Jadi kasus ini juga dikendalikan Napi Lapas bengkalis dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, terhadap AJ kita jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau paling singkat 6 tahun penjara, sedangkan HB dan HY dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto pasal 132 Ayat satu, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup Kapolres.

 

Penulis : Dedi Iswandi/ Okta