Polsek Pangkalan Kuras Sebar SE Bupati Tentang Perpanjangan Penutupan Tempat Hiburan


SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras sebarkan surat edaran (SE) Bupati tentang perpanjangan penutupan taman rekreasi dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan  hotel dan convention center di wilayah hukum setempat.

Petugas menyasar perbankan, dealer motor dan pusat perbelanjaan yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis 10/6/2021).

Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Agustinus Chandra Pietama mengatakan, bahwa sejak tanggal 1-14 Juni 2021 taman rekreasi atau wisata yang berada di zona orange dan zona merah ditutup.

"Kita mengimbau dan mengingatkan kepada pemilik usaha tempat wisata dan rekreasi masih ditutup hingga 14 Juni ini," ujar AKP Agustinus.

Ia pun memastikan selama pelaksanaan berlangsung, kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai. (**H)