Polsek Langgam Gelar Penertiban Prokes Soal Larangan Mudik di Pos Penyekatan


SeRiau - Polsek Langgam gelar penertiban protokol kesehatan melalui pemeriksaan larangan mudik dan pembatasan moda transportasi di sejumlah tempat area keluar masuknya warga dari perbatasan daerah, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama tim gabungan TNI, tenaga kesehatan dan Satpol-PP. Penertiban dilakukan di Jalan Poros Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam kegiatan itu, terdapat 13 pelanggar diberikan teguran secara lisan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Masyarakat diminta untuk menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah mengimbau agar masyarakat menahan diri agar tidak melaksanakan mudik lebaran. "Karena, saat ini Provinsi Riau masih berstatus zona merah Covid-19," sebutnya.

Terhadap moda transportasi baik angkutan umum maupun pribadi dan orang yang tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid tes antigen, maka masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan. 

"Masyarakat diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rapid test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," terangnya. (**H)