Polsek Pangkalan Kuras Pastikan Warga Terapkan Prokes di Keramaian


SeRiau - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kelurahan Sorek Satu, Jumat (9/4/2021).

Operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang berada di pusat keramaian, di antaranya toko, perbankan. Operasi dipimpin oleh Panit II Intel Iptu Dafrigo.

Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020. Dalam operasi ini, tim menyampaikan imbauan tentang penerapan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami menggelar iperasi yustisi secara sungguh-sungguh ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas sehari-hari," ujarnya.

Pada operasi yustisi ini, pihaknya menyampaikan terkait sanksi pidana bagi pelanggar prokes Covid-19. Makanya, masyarakat diimbau agar mematuhi prokes.

"Tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat di Kecamatan Pangkalan Kuras segera terbebas dari pandemi Covid-19," pungkasnya. (**H)