Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Larangan Pungli Kepada Petugas Parkir


SeRiau - Personel Polsek Pangkalan Kerinci sosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan pungutan liar (pungli), Kamis (8/4/2021).

Kegiatan dipimpin oleh Aipda AU Marpaung dan personel UKL III Polsek Pangkalan Kerinci. Sosialisasi disampaikan kepada petugas parkir di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aipda AU Marpaung menjelaskan, praktik pungli terus menjadi perhatian semua aparat penegak hukum, tidak terkecuali bagi Polsek Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, dalam hal keamanan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas kepolisian.

"Praktik pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik, tidak jarang menciptakan keresahan di masyarakat terutama mereka berpenghasilan menengah ke bawah," ujarnya. 

Menurutnya, mencegah terjadinya praktik pungli oleh oknum yang menyasar masyarakat, personel Bhabinkamtibmas akan terus sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami pungli.

"Jangan memberi, jangan menerima, lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli tersebut," terangnya. (**H)