Antisipasi Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Intensif Patroli Hutan


SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadi Karhutla.

Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (16/3/2021).

Kegiatan dilakukan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Panit I Sabhara Iptu Ahmad Haris di wilayah yang dianggap rawan kebakaran. Masyarakat juga diminta untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, salah satunya adalah dengan tidak melakukan pembalakan liar dan tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.

"Kita imbau warga untuk tidak membakar sampah ataupun membakar semak-semak untuk membuka lahan baru, karena jika dibiarkan, api akan membesar dan meluas," ujar Iptu Ahmad.

Disamping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Ini supaya masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," katanya.

Terpisah, Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan ke kepolisia.

Menurutnya, di musim kemarau ini sangat rawan terjadi kebakaran. Untuk itulah pihaknya meminta personel yang piket agar aktif patroli hutan setiap harinya.

Ia juga mengarahkan personel untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam mempermudah pencegahan Karhutla. "Kami berharap di Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan dan masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan," tutup AKBP Ahmad. (**H)