Polsek Ukui Terus Lakukan Operasi Yustisi untuk Disiplinkan Penerapan Protokol Kesehatan


SeRiau - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui terus lakukan operasi yustisi protokol kesehatan di pasar Kelurahan Ukui, Selasa (2/3/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK I) Polsek Ukui Aiptu Baroni bersama personel. Tak hanya kepolisian, operasi yustisi itu juga diikuti oleh personel Satpol PP Kecamatan Ukui.

Kepala Kepolisian Sektor Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan bahwa tujuan operasi yustisi itu adalah untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Mengingatkan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," ujarnya.

Dikatakannya, operasi yustisi ini merujuk pada Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksinya, petugas kepolisian memberikan sanksi teguran bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker. Tidak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan, yakni dengan membersihkan lingkungan sekitar.

"Tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Kami dari kepolisian dan Kecamatan Ukui akan selalu mengawasi setiap kegiatan masyarakat di tempat umum, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini berpotensi menjadi celah untuk penyebaran virus Covid-19. Untuk itu perlu dilakukan pendisiplinan dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Ia berharap dengan adanya kegiatan pencegahan ini, penyebaran virus dapat terkendali. (**H)