Berkas Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Perkara Gisel-Nobu ke Polda

  • by Redaksi
  • Selasa, 16 Februari 2021 - 19:06:03 WIB

SeRiau - Berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) dalam kasus video syur dinyatakan belum lengkap. Jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kasi Intel Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Adapun berkas itu belum lengkap karena belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara. Serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.

"Oleh karena itu maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujar Ashari.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka artis Gisella Anastasia atau Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu (MYD) kasus video syur telah rampung. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara itu ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2). (**H)


Sumber: detikNews