Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru Mulai Hari Ini

  • by Redaksi
  • Senin, 08 Februari 2021 - 05:54:42 WIB

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memulai sekolah tatap muka Senin (8/2) ini. Sekolah tatap muka ini berlangsung untuk peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Hal itu dikatakan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT bahwa pihaknya telah menerbitkan SK untuk memulai sekolah tatap muka di Pekanbaru. "Insya Allah (Senin, red)," ucap wali kota, Jumat (5/2/2021).

Pihaknya memberikan izin untuk sekolah tatap muka sesuai yang diajukan Dinas Pendidikan. 

"Untuk SMP kita akan buka semuanya, karena kita utamakan untuk kelas 9 atau kelas 3. Sedangkan untuk SD kita utamakan yang pinggiran, karena mereka tidak mendapatkan akses internet yang baik, dan diutamakan juga untuk kelas 6," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menambahkan bahwa sekolah tatap muka dilakukan secara bertahap.

"Dibuka hanya sejumlah sekolah. Kita buka secara bertahap," kata Ismardi, Ahad (7/2/2021).

Menurutnya, proses sekolah tatap muka berlangsung pada pekan kedua Februari karena menanti surat keputusan dari Walikota Pekanbaru dan rekomendasi Satgas Covid-19 Pekanbaru. 

Tahap awal, dikatakan Ismardi sekolah tatap muka terbatas akan digelar di 87 SD Negeri dan 36 SMP Negeri Kota Pekanbaru. Jumlah itu separuh dari total SD Negeri dan SMP Negeri di Pekanbaru. 

"Kita prioritaskan bagi sekolah yang berada di pinggiran. Sekolah yang wilayahnya zona hijau dan kuning," terangnya. 

Sekolah yang berada di pinggiran menjadi prioritas, karena peserta didik yang melaksanakan pembelajaran daring mengalami kendala jaringan bagi berada wilayah pinggiran kota. 

Pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pada semeter genap tahun ajaran 2020/2021 bakal berlangsung bertahap. Ia mengatakan pelaksanaannya cuma dua kali dalam seminggu. Kapasitas ruang kelas hanya diisi 50 persen peserta didik setiap kali pertemuan. 

Ismardi menjabarkan bahwa untuk tahap pertama kelas VI SD Negeri belajar pada hari Selasa dan Kamis. Lalu kelas IX SMP Negeri pada hari Senin dan Rabu.

"Apabila ada perubahan zona di suatu wilayah berdasarkan hasil pantauan satgas covid-19, maka akan ada perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah itu," jelasnya. 

Ismardi menegaskan bahwa sekolah yang mendapat izin sekolah tatap muka wajib 
mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mereka juga harus disiplin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru.

"Sekolah kita ingatkan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, perihal pelaksaan," paparnya.

Dimulainya proses sekolah tatap muka di Pekanbaru, berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 173 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19 Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Pekanbaru.

Proses penyelenggaraannya juga berdasar Surat Rekomendasi Ketua Satuan Gugus Covid-19 Kota Pekanbaru nomor : 324/STP/SEKR/II/2021, dan 325/STP/SEKR/II/2021 tentang Rekomendasi Izin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Genap TA 2020/2021 Tingkat SD Negeri dan SMP Negeri Kota Pekanbaru.

"Seiring itu akan dilakukan evaluasi. Kalau aman akan dilanjutkan ke sekolah swasta untuk buka," pungkasnya. (**H)