Polsek Ukui Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Diberi Sanksi Sesuai Pergub dan Perbub

  • by Redaksi
  • Senin, 25 Januari 2021 - 13:51:32 WIB

SeRiau - Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. Dalam operasi itu, masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Operasi yustisi dilakukan oleh personel Polsek Ukui yang dipimpin oleh Kepala SPK Aiptu Baroni. Masyarakat diimbau untuk menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolsek Ukui Akp Rifendi, SSos MSi mengatakan, operasi ini menyasar masyarakat yang berada di tempat keramaian, di antaranya warung di sepanjang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui. Menurutnya, tempat keramaian adalah salah satu tempat penyebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai.

"Kita minta masyarakat yang berada di tempat-tempat tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan. Supaya terhindar dari wabah Covid-19," katanya.

Kapolsek menerangkan operasi yustisi ini mengacu pada Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan 63 tahun 2020 yakni tentang penerapan dan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid-19. Dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi baik teguran, tertulis, sanksi sosial maupun sanksi administratif.

Ia berharap dengan operasi ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran virus ini dapat diputus. (**H)