Minimalisir Penyebaran Covid-19, Personel Polsek Ukui Lakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

  • by Redaksi
  • Jumat, 22 Januari 2021 - 15:20:47 WIB

SeRiau - Untuk meminamlisir tingkat penyebaran Covid-19, Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui setiap harinya melaksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan. Operasi dilakukan di pusat keramaian di Kelurahan Ukui, Jumat (22/1/2021).

Kegiatan dilakukan oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Baroni yang didampingi personel. Petugas menyasar masyarakat yang berada di pasar tradisional, toko san mini market.

Kepala Kepolisian Sektor Ukui, Akp Rifendi SSos MSi mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dalam operasi yustisi, petugas melakukan penegakan hukum sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, Pergubri nomor 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan nomor 63 tahun 2020.

"Berdasarkan aturan tersebut petugas dapat memberikan sanksi, baik sanksi teguran, tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan ijin usaha," katanya.

Menurutnya, Covid-19 ini masih menjadi ancaman nyata sehingga sudah sepatutnya harus dilawan secara bersama-sama.

"Jangan under estimate, virus ini nyata adanya, dan tak perlu takut jika kita sudah menerapkan disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas, Insya Allah virus ini dapat kita atas," ujarnya.

Ia berharap, dengan dilaksanakan secara terus menerus operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih menyadari akan pentingnya disiplin protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini.

"Hingga saat ini Polsek Ukui akan terus melaksanakan operasi yustisi sampai ada pencabutan atau kebijakan baru dari pemerintah," tegasnya. (**H)