Polisi: Jangan Bandingkan Kasus Kerumunan Raffi dengan HRS


SeRiau - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan terkait adanya perbedaan penanganan kasus kerumunan massa antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Raffi Ahmad. Ia meminta agar tidak membandingkan antara keduanya meski sama-sama diduga melanggara protokol kesehatan (prokes).

"Jangan dibandingkan nggak equal-lah itu. Coba aja diliat bagaimana kejadiannya, bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Menurut Tubagus, perbedaan mendasar dari dua kasus tersebut pada jumlah massa dan tempat kejadian perkara (TKP)-nya. Pada kasus kerumunan massa di acara pesta yang dihadiri Raffy Ahmad dan para artis terkemuka dan pejabat hanya digelar di rumah dan cuma dihadiri belasan orang. Sementara kasus kerumunan HRS sampai menutup jalan umum, KS Tubun.

"Ya beda kan yang satu kerumunan banget yang satu di rumah. Dari jumlah masa aja udah beda," ungkap Tubagus.
 
Kendati demikian, Tubagus memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum tersebut secara objektif. Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membuat terang apakah kasus kerumunan massa di acara pesta yang dihadiri Raffy ada tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau tidak ada.

"Gelarnya di Polda, perkaranya tetap ditangani oleh Polres Jakarta selatan. Rencananya baru besok kita gelar perkara," terang Tubagus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut acara pesta Raffy Ahmad dan kawan-kawan tidak melanggar protokol kesehatan. Ia memastikan bahwa acara pesta yang sempat membuat gaduh masyarakat itu tidak terbukti ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan ada kami sudah periksa semua. Ada swab antigen," tegas Yusri.

Sebelumnya, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga menolak laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap publik figur Raffi Ahmad. Salah satu alasan tidak diterimanya laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut karena sedang diproses di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan.

"Proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

Diketahui Raffi mendapat sorotan karena tidak menerapkan prokes ketika menghadiri sebuah pesta di Jakarta, Rabu (13/1) malam WIB. Padahal, pada Rabu pagi WIB, Raffi disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. 

Itu diketahui, dari video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Raffi berswafoto dengan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, dan pembalap Sean Gelael sebagai tuan rumah acara pesta tersebut. (**H)


Sumber: IHRAM.CO.ID