Gelar Operasi Yustisi, Polsek Kerumutan Tegur Pelanggar Protokol Kesehatan

  • by Redaksi
  • Selasa, 19 Januari 2021 - 14:18:34 WIB

SeRiau - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Kerumutan melaksanakan operasi yustisi, Selasa (19/1/2021).

"Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 di masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mengerti aturan protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Kapolsek Kerumutan Iptu Fajri Sentosa MH.

Dalam operasi ini, petugas memberi sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dengan teguran tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Kami mengingatkan kepada warga Kerumutan agar menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya. (**H)