Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polsek Bunut Terus Lakukan Operasi Yustisi

  • by Redaksi
  • Ahad, 13 Desember 2020 - 14:54:15 WIB

SeRiau - Usai pemlihan kepala daerah, Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Ahad (13/12/2020).

Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh anggota Polsek Bunut Aiptu M Zainuddin bersama personel. Dalam operasi itu, petugas menyambangi pasar tradisional di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.

Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH mengatakan, operasi yustisi ini didasarkan pada instruksi Presiden No 6 tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan No 63 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 71 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 tahun 2020 pada Pasal 7 ayat (1) huruf a bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi administratif diantaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas," jelas Kapolsek.

Dikatakannya, inti dari operasi yustisi ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun," sebutnya.

Menurutnya, dengan kegiatan itu masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di samping juga memberikan Kamtibmas terkait maraknya berbagai tindak kriminalitas seperti peredaran uang palsu, pencurian, copet dan juga penipuan.

"Kami akan terus memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap  adanya pelaku tindak kejahatan. Hal ini sebagai upaya dari Polsek Bunut dalam mencegah dan menangkal segala bentuk dan gangguan Kamtibmas," jelasnya. (**H)