Cegah Covid-19, Polsek Pangkalan Kuras dan Satpol PP Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • by Redaksi
  • Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:18:00 WIB

SeRiau - Polsek Pangkalan Kuras bersam Satpol PP laksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu (5/12/2020).

Operasi yustisi kali ini dilakukan oleh Regu UKL IV yang di Pimpin Kanit Provos Polsek Pangkalan Kuras Aiptu HI Tarigan. 

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak menjadi sasaran petugas.

"Operasi yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan harapan masyarakat disiplin dan tahu betapa pentingnya menjaga kesehatan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan," ujar Kompol Ahmad.

Pencegahan dapat dilakukan dengan menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolsek menegaskan, bagi masyarakat yang masih melanggar akan ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras sebagai penegak Perda berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Pelanggar dapat disanksi dengan kerja sosial hingga denda.

"Kami berharap dengan dilaksanakan operasi yustisi ini, masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," pungkasnya. (**H)