KPK Resmi Tetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Dan 5 Orang Sebagai Tersangka

  • by Redaksi
  • Jumat, 04 Desember 2020 - 22:25:21 WIB

SeRiau - Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, setidaknya ada 6 orang ditetapkan tersangka, dari 16 orang yang diamankan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 sebagaimana diatur KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ujar Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (4/12).

Keenam orang tersebut yaitu Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo; Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group yang juga orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono. Ketiganya berstatus tersangka sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.

Tersangka pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: rmol.id