Gelar Operasi Yustisi, Polsubsektor Pelalawan Sasar Masyarakat yang Langgar Protokol Kesehatan

  • by Redaksi
  • Sabtu, 28 November 2020 - 13:38:00 WIB

SeRiau - Disiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan oprasi yustisi, sabtu (28/11/2020). Kegiatan operasi dilaksanakan di wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan khususnya Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Operasi yustisi dilakukan oleh Aiptu M Pane dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang ditemukan melanggar akan diberikan teguran ataupun sanksi.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, tidak hanya dilakukan oleh personel kepolisian, melainkan juga diikuti oleh Satpol PP Kecamatan Pelalawan.

Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-19 ini.

"Sejauh ini, kegiatan penerapan operasi yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar. Kita tidak lagi memberi imbauan melainkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari. (**H)