Gelar Operasi Yustisi, Polsek Bunut Dapati 14 Orang Langgar Protokol Kesehatan

  • by Redaksi
  • Senin, 23 November 2020 - 15:19:21 WIB

SeRiau - Polsek Bunut laksanakan operasi yustisi di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten pelalawan, Senin (23/11/2020).

Opery yustisi dipimpin langsung oleh sejumlah personil Polsek Bunut Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH yang diikuti oleh personel.

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi itu didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan Penerapan Denda/sanksi Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan.

"Pada Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020 pada pasal 7 ayat (1) huruf a, bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi administratif, di antaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas," terang Kapolsek Bunut AKP Rokhani.

Meskipun sudah beberapa hari melaksanakan operasi yustisi dan menindak pelanggar dengan sanksi, namun pihaknya masih saja mendapati beberapa orang yang masih tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. "Bahkan beberapa orang yang sedang melintas dan melihat ada operasi yustisi mereka dengan sengaja memutar arah untuk menghindari petugas," ungkapnya.

Dalam operasi itu, petugas menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung dikenakan sanksi kerja sosial yakni membersihkan sampah yang berada di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

"Dari hasil operasi yustisi ini, tercatat ada 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker selama operasi. Dengan rincian 13 Orang sanksi kerja sosial dan 1 orang sanksi berupa teguran lisan," sebutnya. (**H)