Polsek Ukui Laksanakan Operasi Yustisi dan Patroli Antisipasi C3

  • by Redaksi
  • Senin, 23 November 2020 - 15:08:17 WIB

SeRiau - Polsek Ukui melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sejumlah pusat keramaian yang ada di  Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/11/2020).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian (Ka SPK) Sektor Ukui Aiptu Edward Panjaitan bersama tiga orang personel.

Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai Upaya Pencegahan dan Lengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam aksinya, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah. "Apabila kedapatam tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran lisan maupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar," ujar AKP Rifendi.

Dari pantauannya, pihaknya menilai bahwa secara umum masyarakat sudah mengetahui apa itu Covid-19. "Hanya saja beberapa masih belum percaya bahwa Covid-19 itu nyata, maka dari itu tugas kami memberikan pengertian sekaligus edukasi tentang bahaya Covid-19 itu sendiri," ungkapnya.

Selain melaksanakan operasi yustisi, petugas juga melakukan patroli antisipasi kejahatan curat, curas dan curanmor atau C3. Menurutnya, secara tal langsung Covid-19 juga berdampak pada sektor ekonomi, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak kejahatan seperti C3.

"Semoga dengan operasi yustisi dan patroli C3, wilayah di Kecamatan Ukui dapat terhindar dari wabah Covid-19 dan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," pungkasnya. (**H)