Kawal Proses Hukum Banding Penyerobotan Tanah di Rohil, Badko HMI Riau-Kepri Audiensi dengan Pengadilan Tinggi

  • by Redaksi
  • Sabtu, 21 November 2020 - 12:37:02 WIB

SeRiau - Badan Koordinasi HMI Riau-Kepri melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Badko HMI mendiskusikan tentang kinerja badan peradilan dalam menangani perkara upaya hukum banding.

Audiensi disambut oleh Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made yang didampingi Asuzan, kemudian Ketua Badko HMI Riau-Kepri Sahrin yang didampingi Nurlatif dan Septian sebagai Tim Advokasi HMI Badko Riau-Kepri.

Audiensi tersebut berkaitan dengan perkara penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh orang tua kader HMI Andi  Eko sejak awal tahun 2019, dan di putus Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 28 Agustus 2020. Dalam putusan itu menyatakan dua orang terdakwa Maswardi dan Jumadi saat itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan. Sedangkan Eddy Wijaya alias Asiong sebagai pelaku pengguna surat palsu tidak ditindaklanjuti, dan hingga kini berkas perkara tidak kunjung di P21 oleh jaksa.

Dalam audiensi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri Sahrin menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru berprinsip menjunjung tinggi marwah hukum agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dengan keputusan hakim yang berintegritas dalam menangani berkas perkara banding.

"Kami sebagai organisasi mahasiswa Islam tertua dan terbesar, Badko HMI Riau-Kepri rutin melakukanadvokasi dalam beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum secara prodeo," ujar Sahrin, Jumat (20/11/2020).

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Badko HMI Riau-Kepri Muhammad Nurlatif menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi mengambil keputusan berdasarkan judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. "Sehingga majelis hakim yang menangani berkas perkara banding merujuk dan mepertimbangkan isi dari keputusan Pengadilan Negeri," ungkapnya.

Ia berharap, kunjungan tersebut memberikan pesan kepada generasi muda penerus bangsa terhadap Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Untuk selalu menjaga integritas hakim dan marwah badan peradilan yang akan memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat yang berperkara dalam upaya hukum banding," harapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Made mengatakan bahwa pihaknya selaku penegak hukum akan menangani perkara banding tersebut. 

"Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui majelis hakim yang menangani berkas perkara banding akan memberikan keadilan dan kepastian hukum, Tim Advoksi Badko HMI Riau-Kepri harus trust dengan integritas badan peradilan," ungkap Made. (**H)