SeRiau - Untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, personel Polsubsektor Pelalawan melaksanakan operasi yustisi, Jumat (20/11/2020). Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan.
Operasi yustisi dilakukan oleh Bripka Saut N dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi pelanggar protokol kesehatan, petugas akan memberikan teguran ataupun sanksi.
"Kegiatan ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi saat ini. Apalagi, pasien yang terpapar Covid-19 saat sekarang ini masih saja bertambah," ujar Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri SH MH.
Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan, pihaknya masih menemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker. "Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker kita beri teguran lisan," tuturnya.
Ipda Zulmaheri berharap agar masyarakat selalu mematuhi arahan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (**H)