Hadapi Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Didampingi 8 Pengacara

  • by Redaksi
  • Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:07:51 WIB

SeRiau - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur didampingi 8 pengacara selama ditahan dan diperiksa dalam kasus ujaran kebencian. Tim pengacara itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat.

"Untuk sementara ada 8 pengacara," terang Ketua LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur Budi Harjo saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (27/10/2020).

Menurut Budi, selain mendampingi, saat ini tim pengacara ini telah melakukan upaya hukum bagi Gus Nur. Salah satunya yakni mengajukan penangguhan penahanan.

"Kami sudah melakukan upaya untuk menyampaikan permohonan untuk menangguhkan penahanan," beber Budi.

"Untuk hasilnya nanti akan diinformasikan dari tim yang kita kirim ke Jakarta yang saat ini sedang mendampingi beliau," imbuhnya.

Dikatakan Budi, masa penahanan bagi Gus Nur akan berlaku untuk 20 hari mendatang. Meski begitu masa penahanannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Saat ini Gus Nur informasinya ditahan untuk 20 hari pertama jadi nanti kalau menurut mereka kurang maka diperpanjang lagi 20 hari lagi," ujar Budi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Pengajuan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memutuskan menahan Gus Nur, hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri atas penahanan Gus Nur," kata Andry Ermawan, koordinator kuasa hukum Gus Nur kepada detikcom, Minggu (25/10/2020). (**H)


Sumber: detikNews