Hari Pertama Yustisi PHB, Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru Jaring 61 Pelanggar

  • by Redaksi
  • Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:29:12 WIB

SeRiau - Hari pertama operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Pekanbaru, Rabu (21/10) siang, didapati 61 orang yang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan Perwako 130 tahun 2020.

Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru melalui Kabid Operasional Yendri Doni mengatakan bahwa ada 61 orang yang ditemukan melanggar protokol kesehatan di hari pertama penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB). Pelanggar yang terjaring tim gabungan didapati di 6 Kecamatan.

"Pelanggar yang ditemukan di enam kecamatan itu di antaranya ialah Pekanbaru Kota, Limapuluh, Tampan, Senapelan, Payung Sekaki, dan Sukajadi. Sedangkan enam kecamatan lainnya belum ditemukan pelanggar protokol kesehatan," kata Yendri, Kamis (22/10/2020).

Para pelanggar yang terjaring tim yustisi disanksi kerja sosial dan sanksi pernyataan. Dirincikannya, di Kecamatan Pekanbaru Kota ditemukan 3 pelanggar, Kecamatan Limapuluh 16 pelanggar, Kecamatan Tampan 12 pelanggar, Senapelan 7 pelanggar.

"Mereka yang melanggar ini disanksi dengan kerja sosial," ucapnya.

Sedangkan di Kecamatan Payung Sekaki ditemukan 8 pelanggar, di mana 7 pelanggar disanksi sosial dan 1 pelanggar disanksi dengan peenyataan. Kemudian di Kecamatan Sukajadi ditemukan 15 pelanggar dengan rincian 7 pelanggar disanksi sosial dan 8 pelanggar disanksi dengan peenyataan.

"Jadi, total pelanggar yang kita temukan ini sebanyak 61 pelanggar di hari pertama operasi yustisi PHB," ungkapnya. (**H)