Ketua Ombudsman Minta Polri Tak Represif saat Mengawal Demo

  • by Redaksi
  • Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:46:18 WIB

SeRiau - Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengirim surat ke Kapolri Jenderal Idham Azis agar memerintahkan kepala satuan (Kasat) hingga kapolda mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam mengamankan aksi demonstrasi. Ombudsman meminta anggota Polri tak represif saat mengawal masyarakat yang turun ke jalan.

"Selain itu juga, melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap komandan satuan kepolisian. Di samping itu, perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata Amzulian melalui keterangan resmi, Kamis (15/10).

Amzulian mengatakan penggunaan alat kekuatan secara proporsional bisa dilakukan apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi menjadi tak terkendali.

Dalam hal ini, dia mengingatkan agar Polri dapat memaksimalkan fungsi intelijen untuk mengukur potensi gangguan, dan deteksi dini ancaman yang mungkin terjadi selama unjuk rasa. Langkah ini dinilai dapat meminimalisir tindakan represif saat pengamanan.

Amzulian menegaskan penyampaian aspirasi masyarakat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan dasar konstitusional negara Indonesia. Hal itu dengan jelas termaktub dalam Pasal 28e ayat (3).

Selain itu, pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

"Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban," ujarnya.

Lebih lanjut, Amzulian juga mendesak agar aparat kepolisian memenuhi hak para pihak yang diamankan selama unjuk rasa. Misalnya, kata dia, pendampingan hukum, pemeriksaan yang objektif, dan transparan.

Termasuk juga, penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran SOP selama menjalankan tugas.

"Dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan," katanya.

Sebagai informasi, Mabes Polri menyatakan setidaknya 5.918 orang ditangkap saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Kamis (8/10). Polisi menangkap mereka karena diduga membuat kericuhan. Sebanyak 167 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pada demo 13 Oktober lalu, polisi menangkap 1.377 orang. Sebagian besar sudah dipulangkan dan ada pula yang diproses hukum karena terindikasi berbuat pidana.

Pihak kepolisian juga akan mencatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) para pelajar yang mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja dan ditangkap aparat. Para pelajar diklaim terancam sulit mendapatkan SKCK yang biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia