Polsek Pangkalan Lesung Gelar Operasi Yustisi dan Sebarkan Maklumat Kapolri

  • by Redaksi
  • Selasa, 29 September 2020 - 15:10:38 WIB

SeRiau - Polsek Pangkalan Lesung lakukan operasi yustisi dalam pendisiplinan penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Operasi dilakukan di Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa (29/9/2020).

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin SE mengatakan, operasi yustisi ini medata masyarakat yang tidak memakai masker. Untuk operasi kali ini masih memberikan berupa teguran.

"Kali ini tim masih memberikan teguran kepada pelanggar. Nanti, kika ditemukan lagi, pelanggar akan diberikan sanksi kerja sosial," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul dan konsekuensi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Selain yustisi ini, kita juga menyampaikan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun. Sehingga tidak hanya penggunaan masker saja, akan tetapi juga dilarang untuk berkerumun," terangnya.

Diketahui, dalam operasi itu, Polsek Pangkalan Lesung menurunkan tiga orang personelnya. Mereka menyasar tempat-tempat keramaian yang banyak dijadikan tempat berkumpul. (**H)