Baleg Klaim Pesangon Disepakati dalam Omnibus Law Cipta Kerja

  • by Redaksi
  • Senin, 28 September 2020 - 18:25:11 WIB

SeRiau - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengklaim sejumlah poin-poin dalam klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan poin-poin yang disepakati, antara lain pesangon, upah minimum, dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ia bilang seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

"Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas," kata Firman dikutip dari pernyataan resmi, Senin (28/9).

Salah satu poin yang disepakati, lanjutnya, terkait besaran pesangon pekerja tetap sebesar 32 kali gaji. Rinciannya, sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Ini seperti Undang-Undang (UU) eksisting atau yang berlaku sekarang, yaitu pesangon tetap 32 kali gaji," tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan poin lainnya yang telah disetujui adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dijalankan dengan kriteria tertentu. 

Ia memastikan pemberian UMK akan ditetapkan dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan tidak dikelompokkan secara sektoral.

"RUU ini dirancang untuk menjamin upah yang paling tinggi agar tidak turun. UMK tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," katanya.

Poin-poin lainnya yang diklaim mencapai mufakat dalam klaster ketenagakerjaan adalah terkait JKP, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Semua jaminan kehilangan pekerjaan tersebut, lanjutnya, disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, ia menuturkan iuran peserta tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah. Sementara, realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) akan diberikan jaminan kepastian dan perlindungan untuk para pekerjanya. Ini akan berlaku juga untuk pekerja outsourcing (alih daya)," jelasnya.

Nantinya, skema dan besaran jaminan kehilangan pekerjaan ini akan diatur oleh pemerintah. Pada dasarnya, tambah dia, skema dan besaran jaminan tidak akan banyak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan selesai dalam masa sidang paripurna tahun ini. Airlangga mengklaim beberapa hal yang krusial sudah selesai dibahas antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Tadi disampaikan di pidato di DPR ditargetkan selesai di masa sidang ini," ucap Airlangga belum lama ini.

Namun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetap mendapatkan penolakan dari buruh dan pekerja. Mereka sempat melakukan unjuk rasa di kawasan parlemen beberapa kali guna menyuarakan penolakan tersebut.

Terakhir, sebanyak 290 organisasi dari elemen tani, nelayan, mahasiswa, buruh, hingga pegiat lingkungan hidup menggelar unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sekaligus memperingati Hari Tani Nasional, pada Kamis (24/9) lalu di depan Gedung DPR, Jakarta.

Juru bicara Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja adalah bagian dari kapitalisme global yang hanya menyejahterakan pengusaha, elite politik dan tuan tanah.

Ia tak percaya klaim pemerintah bahwa Omnibus Law bisa menciptakan lapangan kerja lantaran draft RUU itu lebih memberi porsi besar kepada investasi asing.

"Jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan, maka bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sekali lagi dan selamanya akan menjadi bagian dari eksploitasi kapitalisme internasional, neo kolonialisme atau neo imperialisme yang akan membawa pemelaratan terus menerus," kata Dewi dalam keterangan resmi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia